BOJONEGORO — Isu panas yang beredar di media sosial soal dugaan anak Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, terlibat kasus judi online (judol) akhirnya terbongkar.
Kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bojonegoro menegaskan bahwa tidak pernah ada penangkapan seperti yang ramai diperbincangkan publik.
Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana yang disampaikan lewat Kasi Humas IPTU Karyoto menegaskan, informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Tidak ada penangkapan anak kepala desa terkait judi online. Memang benar ada penanganan kasus di wilayah Sidomukti, tetapi itu perkara berbeda, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan oknum kepala dusun,” jelas IPTU Karyoto, Selasa (5/5/2026).
Penegasan ini sekaligus meluruskan kabar simpang siur yang sempat memicu keresahan masyarakat.
Polisi juga mengingatkan pentingnya menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian membuka pintu bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh kabar tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan melapor ke SPKT jika merasa dirugikan atau dicemarkan. Kami siap menindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Sidomukti, Tohir, angkat bicara. Ia dengan tegas membantah tudingan yang menyeret nama keluarganya dalam isu judol tersebut.
“Toh itu tidak benar. Informasi yang beredar jelas hoaks dan tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Tohir bahkan memastikan akan menelusuri sumber penyebaran kabar tersebut.
Ia tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik keluarganya.
“Kami akan cari sumbernya. Jika terbukti merugikan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya peran media dalam menjaga akurasi informasi.
Menurutnya, setiap pemberitaan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, informasi palsu dapat dengan mudah menyebar dan memicu kegaduhan.
Karena itu, masyarakat dihimbau untuk lebih bijak, tidak mudah terprovokasi, serta selalu memastikan kebenaran sebelum membagikan informasi. (er)






