Politik

DPRD Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda 2010, Desa Mulai Resah

aksesadim01
6590
×

DPRD Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda 2010, Desa Mulai Resah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260507 WA0003

BOJONEGORO — Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 mulai memasuki tahap penting.

Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi strategis bersama sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (6/5/2026).

Forum ini dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda, Mustakim, dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, hingga perwakilan kepala desa dan perangkat desa.

Ketua Pansus Mustakim menegaskan, bahwa forum tersebut menjadi ruang penting untuk menyerap masukan sekaligus mengkaji dampak yang mungkin timbul dari pencabutan regulasi tersebut.

Dari penjelasan DPMD, Perda Nomor 9 Tahun 2010 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi hukum saat ini.

Pasalnya, regulasi tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kini telah dicabut.

Sebagai gantinya, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar hukum baru dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Perubahan regulasi ini dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian aturan di tingkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” ungkap Mustakim.

Dalam audiensi tersebut, suara dari pemerintah desa menguat, perwakilan kepala desa dan perangkat desa menyampaikan kekhawatiran terkait dampak pencabutan perda, terutama yang berkaitan dengan stabilitas pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat.

Mereka berharap, kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan ketidakpastian baru di tingkat desa.

Aspirasi ini menjadi perhatian serius DPRD Bojonegoro, mengingat desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah.

Menanggapi berbagai masukan, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini secara hati-hati dan berpihak pada kepentingan desa.

“Koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus dilakukan guna merumuskan langkah terbaik, termasuk mencari solusi yang tidak merugikan pemerintah desa,” ucapnya.

Audiensi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Proses pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 kini menjadi perhatian banyak pihak.

Selain menyangkut aspek legalitas, keputusan ini juga berpotensi memengaruhi arah pembangunan desa ke depan.

DPRD Bojonegoro diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang adaptif, adil, dan tetap menjaga keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa. (er)