Hukrim

Aksi Licik Suntari Berakhir di Tangan Satreskrim Polres Tuban

aksesadim01
2923
×

Aksi Licik Suntari Berakhir di Tangan Satreskrim Polres Tuban

Sebarkan artikel ini
E276c176 Ca4d 427a 9be8 709f8d04a5ef

TUBAN – Seorang pelaku pencurian sepeda motor, Suntari (40), warga Lamongan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban setelah melancarkan aksinya di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.

Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, ini merugikan korban hingga Rp 20 juta.

IPDA Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, mengungkapkan bahwa pelaku tidak asal beraksi.

“Tersangka melakukan patroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat,” jelasnya.

Setelah menemukan target yang aman, Suntari melancarkan aksinya.

Nurhadi, korban pencurian, baru saja memarkir kendaraannya di halaman rumah temannya, Rokhim.

Hanya berselang 20 menit, saat Nurhadi keluar, motor beserta kunci kontaknya sudah raib.

Pelarian Suntari berakhir pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia ditangkap di pinggir jalan depan sebuah warung di Jalan Raya Stand 6, Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Akibat perbuatannya, Suntari dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Er)