Hukrim

Kepala Pekon Karanganyar Tanggamus Disorot soal Dugaan Tambang Pasir Ilegal

aksesadim01
×

Kepala Pekon Karanganyar Tanggamus Disorot soal Dugaan Tambang Pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20261023 WA0051

TANGGAMUS — Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin di bantaran Sungai Semaka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan.

Kegiatan yang disebut masih berlangsung tersebut memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparatur pekon serta rencana pemanfaatan material pasir untuk mendukung pembangunan proyek pemerintah.

Informasi mengenai aktivitas tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di lokasi pada Kamis (22/10/2026).

Penelusuran dilakukan menyusul laporan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan penambangan pasir yang diduga masih beroperasi.

Sejumlah warga yang ditemui di lapangan membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut.

Namun, mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan keterangan warga, lokasi penambangan itu disebut-sebut merupakan lahan yang disewa dari masyarakat setempat dan diduga berkaitan dengan Kepala Pekon Karanganyar.

Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan, pengelolaan, serta legalitas kegiatan penambangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah dugaan rencana penggunaan pasir hasil penambangan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan Kampung Nelayan.

Seorang warga menyampaikan bahwa material pasir tersebut kabarnya tidak diperuntukkan bagi penjualan umum, melainkan untuk kebutuhan proyek tertentu.

“Informasi memang punya Pak Lurah, katanya untuk proyek Kampung Nelayan. Informasinya, kalau berjalan mulus, akan berlanjut terus,” tutur warga tersebut kepada tim media.

Pernyataan itu menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai asal-usul material, perizinan penambangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatannya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan apakah pasir dari lokasi tersebut benar-benar digunakan untuk proyek pembangunan Kampung Nelayan.

Hubungan antara aktivitas penambangan dan proyek pemerintah itu juga masih memerlukan konfirmasi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait.

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas penambangan tersebut disebut memiliki sejumlah alasan, mulai dari untuk memenuhi kebutuhan material proyek sendiri hingga membuka kesempatan kerja bagi warga.

Namun, alasan penggunaan pribadi maupun kepentingan ekonomi tidak serta-merta membebaskan kegiatan pertambangan dari kewajiban memenuhi ketentuan perizinan.

Penambangan pasir tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku, termasuk legalitas usaha pertambangan, ketentuan lingkungan hidup, serta aturan mengenai pemanfaatan sumber daya alam.

Apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika muncul dugaan bahwa material hasil penambangan akan dimanfaatkan untuk proyek pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah.

Karena itu, asal-usul material dan dokumen legalitasnya perlu diperiksa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ketentuan mengenai penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, mengembangkan, mengangkut, maupun menjual mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal tersebut juga dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kegiatan penggalian di lapangan.

Rantai distribusi dan pemanfaatan material juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.

Meski begitu, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, status perizinan, serta pemenuhan unsur tindak pidana yang relevan.

Munculnya informasi mengenai dugaan penambangan pasir tanpa izin di bantaran Sungai Semaka menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pengecekan langsung.

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan status perizinan kegiatan, pihak yang mengelola lokasi, legalitas material yang dihasilkan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan proyek pembangunan Kampung Nelayan.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganan selanjutnya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan Kepala Pekon Karanganyar juga perlu diklarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

Sebagai pejabat publik, kepala pekon memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

Namun, dugaan yang muncul tetap harus diperiksa secara objektif sebelum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Pekon Karanganyar mengenai dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan pasir tersebut.

Klarifikasi juga masih diperlukan terkait status lahan, perizinan penambangan, serta informasi mengenai rencana penggunaan material untuk pembangunan Kampung Nelayan.

Konfirmasi dari pihak pelaksana proyek dan instansi pemerintah terkait juga penting untuk memastikan apakah material pasir dari lokasi tersebut benar-benar direncanakan atau telah digunakan dalam kegiatan pembangunan.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menantikan kejelasan dari pihak terkait, termasuk hasil pemeriksaan instansi berwenang, untuk memastikan apakah aktivitas penambangan di bantaran Sungai Semaka telah memenuhi ketentuan hukum atau justru mengandung pelanggaran. (Tim pitu)