JABAR — Dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kembali menjadi perhatian.
Kasus yang berkaitan dengan pembiayaan senilai Rp9,4 miliar kepada PT Aryando Sejahtera Abadi itu diduga melibatkan rekayasa dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemberian imbalan kepada pegawai bank.
Penyidikan Polda Banten mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan, analisis, verifikasi, hingga pencairan kredit pada 2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan penyidik, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
Perkara ini turut menjadi sorotan Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pemberian kredit secara menyeluruh, termasuk mekanisme persetujuan dan pengawasan di lingkungan perbankan.
Dalam pengungkapan perkara yang disampaikan Polda Banten pada September lalu, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen bermasalah untuk memenuhi persyaratan pengajuan fasilitas kredit.
Dokumen yang disorot mencakup legalitas perusahaan, laporan keuangan audit, proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN, serta kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.
Dokumen-dokumen tersebut diduga direkayasa untuk mendukung pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan dengan plafon mencapai Rp9,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Menurut penyidik, masing-masing pihak diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan dana.
NF diketahui merupakan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten pada periode 2018–2019.
Sementara itu, BH alias BK disebut sebagai pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi.
Penyidik menduga NF mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap melanjutkan proses analisis dan verifikasi hingga pengajuan kredit mendapatkan persetujuan.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap bagaimana fasilitas kredit bernilai miliaran rupiah itu dapat diproses dan dicairkan.
Sorotan lain dalam perkara ini adalah dugaan pemberian uang sebesar Rp338,5 juta kepada NF dari pihak perusahaan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga mengungkapkan dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya membantu kelancaran pencairan fasilitas kredit.
Apabila terbukti melalui proses hukum, dugaan itu dapat menjadi bagian penting untuk mengurai hubungan antara pihak pemohon kredit dan pihak yang menjalankan fungsi analisis maupun verifikasi di bank.
Penyidik juga menemukan indikasi rekayasa pemeriksaan lapangan atau on the spot.
Padahal, pemeriksaan lapangan merupakan salah satu tahapan yang penting untuk menilai kondisi usaha, kelayakan pemohon, serta kesesuaian informasi yang diajukan dengan keadaan sebenarnya.
Dugaan penyimpangan dalam tahapan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pemeriksaan dan pengendalian risiko sebelum kredit disetujui.
Berdasarkan hasil audit BPK RI yang disampaikan penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8,7 miliar.
Penyidik menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Di tengah perkembangan perkara di Banten, KAMAKSI turut menyoroti kasus dugaan korupsi kredit lain yang berkaitan dengan Bank BJB, yakni dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Cikarang dengan nilai kerugian sekitar Rp3,92 miliar.
Kedua perkara tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi proses penyaluran kredit, sistem pengawasan internal, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan perbankan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pihak yang menjalankan proses teknis.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri bagaimana pengajuan kredit dapat melewati tahapan pemeriksaan hingga memperoleh persetujuan dan pencairan dana.
“Penegakan hukum harus mengungkap perkara secara utuh, bukan sekadar berhenti pada pelaksana teknis. Kami meminta penyidik menelusuri bagaimana kredit tersebut dapat disetujui dan dicairkan,” ujar Joko, Senin (26/10/2026).
KAMAKSI juga meminta agar kemungkinan keterlibatan pihak lain ditelusuri berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
Organisasi tersebut menilai pemeriksaan terhadap jajaran direksi patut dipertimbangkan apabila ditemukan bukti relevan yang menunjukkan hubungan dengan proses persetujuan, pengawasan, atau pengambilan keputusan dalam pemberian kredit.
Nama Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna, turut disebut KAMAKSI sebagai pejabat yang dapat dimintai keterangan apabila terdapat dasar faktual dan hukum yang mendukung langkah tersebut.
Meski demikian, KAMAKSI menegaskan bahwa pemeriksaan maupun penentuan tanggung jawab pidana harus berlandaskan bukti, bukan semata-mata karena seseorang menduduki jabatan tertentu.
“Penetapan tanggung jawab pidana harus tetap berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegas Joko.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya penelusuran tanggung jawab secara proporsional agar proses penegakan hukum dapat mengungkap perkara berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.
Selain mendorong pengusutan perkara, KAMAKSI meminta evaluasi terhadap sistem pengendalian risiko kredit dan pengawasan internal perbankan.
Penelusuran aliran dana juga dinilai penting untuk mendukung pengungkapan perkara sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, terutama ketika persetujuan pembiayaan bergantung pada keabsahan dokumen, kelayakan usaha, serta hasil verifikasi lapangan.
Proses pemeriksaan yang akurat dan berlapis menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kredit dan meminimalkan risiko kerugian.
Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses hukum kedua perkara tersebut.
Pengungkapan dugaan rekayasa dokumen, aliran dana, serta mekanisme persetujuan kredit diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Namun, penentuan kesalahan dan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. (dpw)





