Hukrim

Diduga Langgar Kewajiban DMO, Bos Tambang DS Terseret Kasus Nikel

aksesadim01
×

Diduga Langgar Kewajiban DMO, Bos Tambang DS Terseret Kasus Nikel

Sebarkan artikel ini
IMG 20261017 WA0003

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.

Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS resmi ditahan pada Kamis (15/10/2026).

DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp401 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan ekspor nikel yang tidak memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkara.

Dalam keterangannya, Anang menyebut DS merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI.

Penyidik menduga terdapat pelanggaran dalam kegiatan ekspor nikel yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban DMO.

Selain itu, dokumen hasil pengujian kadar nikel dan perizinan ekspor diduga diproses melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Kejagung juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan tersebut.

Dugaan itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran para pihak serta memastikan bagaimana rangkaian perbuatan yang disangkakan terjadi.

Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401 miliar.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp401 miliar dari PT CNI.

Meski demikian, pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana terhadap tersangka.

Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara guna menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DS.

Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif.

Perusahaan, menurut Imelda, akan membantu menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran proses hukum.

PT CNI juga menegaskan bahwa dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan.

Perusahaan turut menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan DS selama 20 hari.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang tengah ditangani penyidik.

Perkara ini masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Penetapan status tersangka maupun penahanan tidak menghapus hak DS untuk memperoleh proses hukum yang adil dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Dengan pengembalian uang yang disebut setara dengan nilai kerugian negara, perhatian kini tertuju pada kelanjutan penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana yang menyeret pimpinan PT CNI tersebut. (dpw)