Peristiwa

Maling Bobol Rumah di Sari Rejo Medan, Dua Motor Hilang

aksesadim01
×

Maling Bobol Rumah di Sari Rejo Medan, Dua Motor Hilang

Sebarkan artikel ini
IMG 20261001 WA0039

MEDAN — Warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dibuat resah setelah sebuah rumah di Jalan Sejati Gang Imam diduga dibobol maling.

Dalam kejadian yang berlangsung pada Minggu (27/9/2026) dini hari itu, dua sepeda motor dan sejumlah barang berharga dilaporkan hilang.

Korban, M. Anwar Rifai, memperkirakan total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp48,7 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Medan Baru pada Senin (28/9/2026).

Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/962/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 05.45 WIB, saat itu, istri korban, Novi Andani, bangun dan mendapati pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan di bagian dalam rumah.

Jendela serta pintu dapur juga ditemukan terbuka dan diduga mengalami kerusakan.

Dua kendaraan yang dilaporkan hilang masing-masing Yamaha NMax tahun 2024 nomor polisi 6433 ALZ warna hijau army dan Honda Beat nomor polisi BK 3263 AGG warna biru putih.

Selain kendaraan, pelaku juga membawa uang tunai sekitar Rp4,3 juta, helm, jas hujan, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Petunjuk lain muncul dari rekaman kamera pengawas milik tetangga.

Dalam rekaman tersebut, seseorang terlihat melintas sekitar pukul 04.28 WIB dengan membawa sepeda motor yang diduga merupakan salah satu kendaraan milik korban.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Medan Baru, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026), Aiptu P. Hutabarat mengatakan laporan masih dalam tahap proses.

“Berkas baru dimasukkan ke ruangan Kapolsek. Ini masih baru sekitar tiga hari. Kami lagi proses,” ujarnya.

Petunjuk berupa rekaman CCTV diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Warga juga berharap pemeriksaan lokasi kejadian, rekaman kamera pengawas, serta keterangan saksi dapat segera ditindaklanjuti untuk mengetahui keberadaan dua kendaraan yang hilang.

Peristiwa tersebut dapat masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan adanya unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.

Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 mengatur pencurian dalam keadaan tertentu, termasuk pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, atau menggunakan kunci palsu.

Untuk ketentuan tertentu, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara atau denda Kategori V.

Sementara keadaan pemberatan tertentu dapat memengaruhi ancaman pidana sesuai unsur yang terbukti.

Namun, penerapan pasal terhadap perkara ini tetap menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Status seseorang sebagai pelaku atau tersangka juga harus didasarkan pada bukti yang diperoleh dalam proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kini perhatian warga Sari Rejo tertuju pada proses penyelidikan Polsek Medan Baru.

Rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk di lokasi diharapkan dapat membantu polisi mengungkap kasus tersebut serta menemukan kembali dua sepeda motor milik korban.
(Rob)