Daerah

Bojonegoro Siapkan Pembangunan Desa 2027, Sekdes Dapat Arahan Khusus

aksesadim01
×

Bojonegoro Siapkan Pembangunan Desa 2027, Sekdes Dapat Arahan Khusus

Sebarkan artikel ini
IMG 20260930 WA0001

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat tata kelola keuangan desa melalui peningkatan kapasitas para Sekretaris Desa (Sekdes).

Seluruh Sekdes se-Kabupaten Bojonegoro mengikuti bimbingan tata kelola keuangan desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Pendopo Malowopati, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan bertajuk optimalisasi peran Sekdes dalam tata kelola keuangan desa dan penyelarasan rencana pembangunan Kabupaten Bojonegoro tahun 2027 ini menjadi langkah untuk memperkuat administrasi pemerintahan desa sekaligus menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah kabupaten.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya hubungan harmonis antara kepala desa dan sekretaris desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang sehat, tertib dan profesional.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum yang telah dinantikan pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Bupati Wahono menekankan bahwa sekretaris desa memiliki tanggung jawab membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, komunikasi dan sinergi antara keduanya harus terus diperkuat.

“Tugas sekdes ialah membantu kepala desa. Maka komunikasi, sinergi sangat diperlukan dengan kepala desa,” tegasnya.

Bupati Wahono juga mengingatkan bahwa peran sekretaris desa tidak sebatas menjalankan urusan administrasi rutin.

Sekdes memiliki tanggung jawab mengoordinasikan tata naskah dinas, surat-menyurat, administrasi umum, hingga penyusunan dan koordinasi perencanaan pembangunan desa.

Menurutnya, kualitas tata kelola pemerintahan desa sangat bergantung pada kemampuan sekretaris desa dalam menjalankan fungsi administrasi dan koordinasi secara optimal.

“Kata kunci desa dalam hal tata kelola dan administrasi ialah peran sekretaris desa,” tandasnya.

Penguatan peran Sekdes diharapkan mampu mendorong pengelolaan pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memaparkan arah pembangunan Pemkab Bojonegoro sekaligus menyoroti pentingnya peran pemerintah desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.

Wabup Nurul juga menyampaikan hasil evaluasi Kementerian Sosial terkait BPNTD dan BPNT.

Ia mengingatkan bahwa penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) akibat kebijakan pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah dan desa untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas pembangunan.

Menurutnya, sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus mendapat perhatian, terutama pertanian, kesehatan, infrastruktur, serta sektor prioritas lainnya.

“Mengingat adanya penurunan DBH migas dari kebijakan pemerintah pusat, maka perlu memprioritaskan beberapa sektor yang langsung ke masyarakat. Seperti sektor pertanian, kesehatan, serta infrastruktur dan sektor prioritas lainnya,” ujarnya.

Arah kebijakan tersebut menjadi perhatian dalam penyelarasan perencanaan pembangunan desa dengan program pembangunan Kabupaten Bojonegoro tahun 2027.

Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekretaris desa mengenai tata kelola keuangan desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Sebelumnya, proses desk atau pembahasan RKPDes telah dilaksanakan selama dua minggu untuk memastikan perencanaan pembangunan desa selaras dengan arah kebijakan pemerintah kabupaten.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat pemahaman mengenai tugas dan kewenangan pemerintah desa dalam setiap tahapan pengelolaan kegiatan pembangunan.

Dengan demikian, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa diharapkan berjalan lebih terarah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh sekretaris desa se-Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (er)