BOJONEGORO – Pembagian bantuan pangan berupa beras di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menuai tanda tanya.
Sejumlah warga mengaku hanya menerima 20 kilogram beras, meski kupon bantuan yang mereka pegang mencantumkan jatah sebanyak 30 kilogram.
Perbedaan 10 kilogram tersebut memicu pertanyaan mengenai transparansi penyaluran bantuan, termasuk dasar pengurangan jatah dan mekanisme pembagian beras kepada masyarakat.
Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Desa Bogangin pada Selasa (15/9/2026).
Dalam kupon penerima tercantum alokasi 30 kilogram beras.
Namun, sejumlah warga mengaku hanya membawa pulang dua karung beras dengan total berat 20 kilogram.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pemerintah desa menyampaikan bahwa pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan warga.
Sementara itu, 10 kilogram beras yang tidak diserahkan kepada penerima disebut akan dialokasikan kepada masyarakat lain yang belum memperoleh bantuan.
Meski demikian, mekanisme tersebut memunculkan persoalan baru.
Warga mempertanyakan apakah pengurangan jatah bantuan yang sudah tercantum dalam kupon dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan apakah terdapat aturan yang secara resmi membenarkan kebijakan tersebut.
Seorang warga Bogangin berinisial W membenarkan adanya perbedaan antara jumlah beras yang tertulis dalam kupon dan bantuan yang diterimanya.
Ia mengatakan, sebelum pembagian berlangsung, warga sudah diberi tahu bahwa beras yang akan diterima hanya 20 kilogram.
“Iya mas memang benar, hanya mendapatkan 20 kg beras, padahal di dalam kupon tertulis 30 kg. Akan tetapi sebelum penerimaan sudah diberitahu nanti yang diterima adalah 20 kg beras. Kami sebagai masyarakat hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Kesaksian tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara jumlah bantuan yang tercantum dalam kupon dan realisasi penyaluran yang diterima warga.
Tak hanya soal selisih berat beras, proses pembagian di Balai Desa Bogangin juga menjadi perhatian.
Berdasarkan kesaksian yang dihimpun, terdapat penerima yang sempat diarahkan untuk menerima atau membawa beras dengan jumlah 30 kilogram.
Namun, sebagian beras kemudian diletakkan kembali, sementara penerima mengambil dua karung beras dari gudang balai desa.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan warga karena jumlah beras yang terlihat dalam proses pembagian disebut berbeda dengan jumlah yang akhirnya dibawa pulang.
Hingga kini, persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya selisih 10 kilogram, melainkan juga kejelasan dasar pengurangan bantuan dan mekanisme pengalokasian beras kepada masyarakat lain.
Jika pengurangan tersebut memang dilakukan berdasarkan kesepakatan warga, masyarakat berharap pemerintah desa dapat menjelaskan secara terbuka siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kesepakatan dibuat, serta apa dasar administrasi yang digunakan.
Pengamat kebijakan pemerintah, Bambang Karyawanto, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan program bantuan pangan dan mekanisme penyalurannya.
Menurutnya, apabila jumlah bantuan telah ditetapkan dalam dokumen resmi, pemerintah desa tidak semestinya mengubah alokasi secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
“Kalau memang ada perbedaan antara jumlah yang tercantum dalam kupon dengan jumlah yang diterima masyarakat, hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai istilah kesepakatan warga justru digunakan untuk mengubah ketentuan bantuan tanpa dasar administrasi yang jelas,” ujar Bambang, Jumat (18/9/2026).
Dia menambahkan, apabila terdapat warga lain yang belum mendapatkan bantuan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pendataan dan penyaluran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting adalah transparansi. Berapa jumlah bantuan yang diterima desa, berapa penerima, berapa yang diberikan kepada masing-masing penerima dan jika ada pengalihan sebagian bantuan harus ada dasar serta pencatatannya,” katanya.
Bambang juga meminta pemerintah desa membuka informasi terkait penyaluran bantuan agar tidak memunculkan dugaan penyimpangan di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bantuan yang menjadi haknya. Kalau mekanismenya memang diperbolehkan, sampaikan dasar aturannya. Kalau tidak diperbolehkan, jangan dilakukan,” tegasnya.
Bantuan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Karena itu, setiap perubahan jumlah maupun mekanisme penyaluran perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Transparansi mengenai jumlah beras yang diterima desa, daftar penerima, hingga realisasi penyaluran menjadi hal penting untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bogangin maupun pihak terkait mengenai dasar pengurangan bantuan dari 30 kilogram menjadi 20 kilogram.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme pembagian tersebut telah sesuai ketentuan atau memerlukan evaluasi lebih lanjut. (er)






