KARAWANG – Dugaan penyakit akibat paparan asbes dan silika yang dialami mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes di Karawang, Jawa Barat, menjadi perhatian.
Sebanyak 36 mantan pekerja telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dengan hasil 10 orang mengalami asbestosis dan lima orang mengalami silikosis.
Di tengah temuan tersebut, belasan mantan pekerja melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).
Pelaporan ini dilakukan untuk meminta perlindungan negara sekaligus memperjuangkan kepastian hak atas pelayanan kesehatan dan manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi para mantan pekerja yang diduga mengalami penyakit akibat paparan bahan berbahaya di tempat kerja.
Subono, S.H., dari Legal Information and Advocacy Network (LBH LION), selaku kuasa hukum para mantan pekerja, mengatakan bahwa mereka berharap penyakit yang dialami kliennya mendapatkan pengakuan sebagai penyakit akibat kerja.
“Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujar Subono.
Kasus ini menambah daftar persoalan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asbes di Indonesia.
Sebelumnya, terdapat 10 korban penyakit akibat asbes yang telah dilaporkan.
Meski asbes telah digunakan di Indonesia selama lebih dari 50 tahun, laporan mengenai penyakit yang berkaitan dengan paparannya disebut masih sangat jarang.
Salah seorang mantan pekerja, Agung, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak memahami risiko kesehatan akibat paparan asbes ketika masih bekerja.
Pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan perusahaan setiap tahun juga membuat mereka merasa kondisi kesehatannya baik-baik saja.
Namun, menurut Agung, hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah disampaikan kepada para pekerja.
“Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” kata Agung.
Sebelum mengadu ke pengawas ketenagakerjaan, para mantan pekerja telah lebih dahulu melaporkan kasus tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026.
Langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan pengakuan atas penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan mereka sekaligus memperjuangkan hak atas perlindungan kesehatan.
Paparan asbes menjadi perhatian karena bahan tersebut diketahui bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa seluruh jenis asbes, termasuk chrysotile, bersifat karsinogenik bagi manusia.
Paparan asbes dapat menyebabkan sejumlah penyakit serius, di antaranya asbestosis, kanker paru dan mesothelioma.
Pakar toksikologi okupasi, Dr. Anna Suraya, M.K.K., Sp.Ok., Subsp. ToksiKO (K), Ph.D., menjelaskan bahwa penyakit akibat paparan asbes memiliki masa laten yang panjang.
Artinya, dampak kesehatan tidak selalu muncul saat seseorang masih bekerja atau dalam waktu dekat setelah terpapar.
“Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.
Menurut Anna, seseorang yang telah berhenti bekerja selama bertahun-tahun tetap berpotensi mengalami atau baru mengetahui penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes pada masa lalu.
Karena itu, tidak adanya keluhan ketika masih bekerja tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang terbebas dari risiko kesehatan akibat paparan tersebut.
Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia, Surya Ferdian, menilai perlindungan terhadap pekerja seharusnya tidak hanya diberikan selama mereka masih aktif bekerja.
Menurutnya, penyakit akibat kerja yang memiliki masa laten panjang dapat baru diketahui setelah hubungan kerja berakhir.
Ia menegaskan bahwa kontribusi pekerja terhadap perusahaan perlu diiringi dengan perhatian terhadap kesehatan mereka, termasuk setelah tidak lagi bekerja.
“Memanusiakan pekerja itu bukan hanya di saat mereka bekerja, tapi juga setelah mereka selesai bekerja. Selama perusahaan berdiri ada sumbangan kesehatan pekerja di dalam setiap keuntungan perusahaan dan pajak yang dibayarkan. Karena itu, mereka berhak dijamin kesehatannya setelah selesai bekerja,” ujar Surya.
LION Indonesia turut menyoroti ketentuan mengenai batas waktu pengajuan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi mantan pekerja.
Surya menyampaikan kritik terhadap ketentuan yang menurutnya membatasi akses manfaat JKK bagi mantan pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja lebih dari tiga tahun.
Dia menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi kendala bagi pekerja yang mengalami penyakit dengan masa laten panjang, seperti asbestosis.
“Saat ini aturan Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa didapatkan oleh mantan pekerja yang di PHK kurang dari tiga tahun. Ini pengabaian secara sengaja terhadap penyakit laten seperti asbestosis dan lainnya yang muncul akibat kerja. Mengabaikan kondisi demikian adalah pelanggaran HAM. Apalagi ada iuran BPJS yang terus dibayar pekerja selama mereka bekerja. Harus ada solusi yang bermanfaat besar bagi para pekerja dan mantan,” kata Surya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak LION Indonesia terkait perlindungan mantan pekerja yang mengalami penyakit akibat paparan di tempat kerja.
Koordinator Indonesia Ban Asbestos Network (INABAN), Darisman, menilai kasus yang dialami para mantan pekerja menunjukkan bahwa dampak paparan asbes dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Dirinya menyebut seluruh jenis asbes, termasuk chrysotile, sebagai bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.
“Semua jenis asbestos sudah diketahui sebagai bahan B3 dan bersifat karsinogenik, termasuk chrysotile. WHO menyatakan bahwa cara paling efektif untuk menghilangkan penyakit akibat asbestos adalah menghentikan penggunaan seluruh jenis asbestos dan menggantinya dengan bahan yang lebih aman,” tegas Darisman.
Menurut Darisman, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa penghentian penggunaan asbes dapat dilakukan melalui peralihan ke bahan alternatif yang lebih aman.
“Sudah lebih dari 70 negara melakukan pelarangan penggunaan asbestos. Ini menunjukkan bahwa industri dapat melakukan pergantian bahan baku dan meninggalkan asbestos. Indonesia juga memiliki pilihan untuk melakukan transisi menuju bahan yang lebih aman,” lanjutnya.
INABAN menilai pencegahan perlu menjadi prioritas agar risiko penyakit akibat paparan asbes dapat ditekan dan kasus baru tidak terus bermunculan.
Berdasarkan data pemeriksaan yang disampaikan dalam laporan tersebut, sebanyak 36 mantan pekerja telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa, 10 orang mengalami asbestosis, yakni penyakit paru yang berkaitan dengan paparan serat asbes.
5 orang mengalami silikosis, yaitu penyakit paru akibat paparan debu silika.
21 orang lainnya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dan atau pemeriksaan sesuai kebutuhan medis.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi pekerja maupun mantan pekerja yang memiliki riwayat paparan debu dan serat berbahaya di lingkungan kerja.
Dalam regulasi mengenai penyakit akibat kerja, paparan faktor lingkungan kerja, termasuk debu mineral dan asbes, menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan penyakit terkait pekerjaan.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan penyakit yang berkaitan dengan faktor risiko di tempat kerja.
Kasus yang dilaporkan para mantan pekerja di Karawang ini kembali menyoroti persoalan perlindungan kesehatan bagi pekerja yang terpapar bahan berbahaya.
Sebab, dampak paparan tidak selalu berhenti ketika seseorang meninggalkan tempat kerja.
Risiko kesehatan dapat tetap ada selama bertahun-tahun dan baru diketahui setelah hubungan kerja berakhir.
Para mantan pekerja kini memperjuangkan pengakuan atas penyakit yang mereka alami serta kepastian perlindungan kesehatan dan hak jaminan kecelakaan kerja. (dpw)






