BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin serius memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Komitmen tersebut mendapat perhatian dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) yang melakukan pendampingan sekaligus penilaian implementasi KTR di Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).
Kunjungan tim penilai disambut langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono di Ruang Batik Madrim, Gedung Pemkab Bojonegoro.
Agenda ini menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diterapkan di berbagai sektor pelayanan publik.
Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan sekadar ajang untuk mengukur capaian daerah, melainkan kesempatan berharga untuk memperkuat kualitas pelaksanaan KTR di Bojonegoro.
Menurutnya, evaluasi dari tim nasional akan menjadi bahan perbaikan agar kebijakan yang dijalankan semakin efektif dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Ini merupakan momentum penting untuk terus menyempurnakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan KTR memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, anak-anak, lansia, serta masyarakat yang tidak merokok.
Bupati juga menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah.
Dukungan dari berbagai pihak, mulai organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, insan media, dunia pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat umum menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan bebas asap rokok.
“Masukan dan rekomendasi dari tim penilai sangat kami harapkan. Hasilnya akan menjadi dasar untuk memperkuat implementasi KTR sehingga Bojonegoro mampu menjadi daerah percontohan dan inspirasi bagi daerah lain,” tambahnya.
Tim penilai yang datang ke Bojonegoro terdiri atas Benget Saragih selaku Penanggung Jawab Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, bersama Ivo Arzia Isma, Mochamad Iqbal Prakoso, Taufik Hidayat, dan Nina Samidi.
Selama proses penilaian, mereka didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi lapangan ke sejumlah fasilitas yang menjadi objek penerapan KTR.
Lokasi yang dikunjungi mencakup tempat ibadah, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, ruang publik, hingga kantor pelayanan pemerintahan.
Beberapa titik yang menjadi lokasi penilaian antara lain Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, RS Aisyiyah Bojonegoro, SMAN 1 Bojonegoro, Gereja Santo Paulus Bojonegoro, Taman Lokomotif, SMPN 2 Bojonegoro, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Terminal Rajekwesi, hingga Tempat Penitipan Anak Kecamatan Kapas yang dikelola DP3AKB Kabupaten Bojonegoro.
Tim melakukan pengecekan terhadap berbagai indikator penerapan KTR, mulai dari kelengkapan regulasi pendukung, keberadaan tanda larangan merokok, pengawasan kawasan bebas asap rokok, hingga tingkat kepatuhan pengelola fasilitas dan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Melalui proses evaluasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat memperoleh masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas penerapan KTR.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan komitmen pemerintah daerah yang terus diperkuat, Bojonegoro optimistis mampu menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam mewujudkan kawasan bebas asap rokok.
Lebih dari sekadar memenuhi regulasi, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi generasi masa depan. (Er)






