Hukrim

Kenalan di Medsos Berujung Tertipu, Sindikat Pig Butchering di Solo Digulung Polisi

aksesadim01
6590
×

Kenalan di Medsos Berujung Tertipu, Sindikat Pig Butchering di Solo Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260523 WA0012

SOLO – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya.

Dalam pengungkapan besar tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka yang diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan investasi crypto palsu dengan keuntungan mencapai Rp41,1 miliar.

Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya melalui perusahaan berkedok konsultan digital bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Sukoharjo.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, sindikat tersebut menggunakan modus love scamming atau membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital.

Korban yang mayoritas warga negara Amerika Serikat diajak berkenalan menggunakan identitas palsu.

Setelah hubungan terjalin dan kepercayaan korban terbentuk, para pelaku mulai menawarkan investasi trading crypto dengan iming-iming keuntungan besar.

“Korban diarahkan masuk ke platform trading crypto palsu yang sistemnya sudah dimanipulasi. Semua dana yang disetor korban sepenuhnya masuk ke jaringan pelaku,” jelas Kombes Himawan, Jumat (22/5/2026).

Tak hanya memakai akun palsu, sindikat ini juga menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian target.

Bahkan, mereka menyiapkan model asli untuk melakukan video call agar korban semakin yakin dan terikat secara emosional.

Menurut penyidik, pola kejahatan ini sangat terstruktur dan profesional.

Para pelaku dibagi dalam beberapa tim dengan tugas berbeda mulai dari kepala operasional, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing.

Antar anggota bahkan tidak saling mengenal identitas asli dan hanya memakai nama samaran saat berkomunikasi.

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Selama periode itu, sindikat berhasil mengumpulkan uang senilai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Polisi juga menemukan sekitar 5.000 target korban, dengan sedikitnya 133 orang dipastikan telah menjadi korban investasi crypto fiktif tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 serta Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial.

“Masyarakat jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas platform investasi dan segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan siber,” tegasnya.

Polda Jateng menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan kejahatan siber demi menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan online. (er)