Peristiwa

Marahi Sopir dan Rusak Ambulance, Pria di Depok Kini Dibekuk Polisi

aksesadim01
7890
×

Marahi Sopir dan Rusak Ambulance, Pria di Depok Kini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260511 WA0036

DEPOK – Aksi arogan seorang pemotor yang menghalangi mobil ambulance di Depok hingga menendang bodi kendaraan viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah videonya ramai beredar.

Insiden itu terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB.

Dalam video viral tersebut, terlihat seorang pria berbaju putih menghentikan laju ambulans yang sedang menuju lokasi penjemputan pasien.

Tidak hanya memaki sopir ambulance, pria itu juga tampak menendang bagian depan kendaraan hingga mengalami kerusakan.

Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Depok. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ML pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan seorang saksi yang diketahui merupakan adik iparnya.

Sepeda motor yang dipakai saat kejadian juga disita sebagai barang bukti.

“Pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Depok untuk proses lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan keterangan dari tim ambulance, saat kejadian mereka sedang dalam perjalanan menjemput pasien.

Karena melintas di jalan lingkungan yang sempit, ambulance hanya menggunakan lampu jumper tanpa menyalakan sirine.

Namun pelaku disebut tidak terima melihat lampu prioritas tersebut dan langsung memarahi petugas ambulance.

Pihak ambulance mengaku sempat menjelaskan bahwa mereka sedang bertugas menjemput pasien.

Bahkan, pelaku sempat diajak ikut memastikan langsung ke lokasi penjemputan.

Awalnya pelaku disebut bersedia mengikuti ambulance, akan tetapi di tengah perjalanan emosinya kembali memuncak.

Ia kemudian memotong jalur kendaraan ambulance dan kembali menghalangi laju mobil.

Dalam rekaman video yang viral, aksi pelaku juga memperlihatkan dugaan pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulance.

Akibat tendangan pelaku, bagian bumper depan sebelah kiri ambulance mengalami penyok.

Atas perbuatannya, ML terancam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait dugaan perusakan.

Selain itu, tindakan menghalangi kendaraan prioritas juga melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut, ambulance termasuk kendaraan prioritas yang wajib diberi hak utama di jalan raya.

Sementara sanksi bagi pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Jika tindakan tersebut membahayakan nyawa orang lain atau barang, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. (dpw)