LAMONGAN — Setelah berbulan-bulan menunggu dengan hati digantung ketidakpastian, keluarga Tiara Angelina Saraswati akhirnya bisa sedikit menghela napas. Berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap gadis asal Desa Made, Kabupaten Lamongan itu resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik pada Rabu (3/11/2025).
Dengan status tersebut, kasus yang sempat menggemparkan Lamongan hingga Mojokerto ini segera beralih ke tahap penuntutan.
Semua bukti yang dibutuhkan untuk menjerat pelaku telah dirangkai utuh, mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP, hingga rekonstruksi yang menggambarkan secara detail bagaimana aksi keji itu terjadi.
Satu demi satu potongan fakta mengarah pada satu nama yakni Alvi Maulana. Pelaku telah dijerat dengan pasal berlapis yang memungkinkan jaksa menuntut hukuman maksimal hingga pidana mati.
Ancaman itu dinilai sepadan dengan kekejaman yang dialami Tiara, tragedi yang bukan hanya merenggut nyawanya, tetapi juga melukai nurani masyarakat luas.
Di Desa Made, suasana berkabung masih terasa. Namun di balik kesedihan itu, kini terselip secercah kelegaan.
Keluarga Tiara menyatakan telah mengikhlaskan, meski duka tak mungkin benar-benar pergi. Harapan mereka hanya satu, pengadilan kelak memberikan hukuman setimpal, sebagai penghormatan terakhir bagi putri mereka.
Berkas yang sudah dinyatakan lengkap menjadi tanda bahwa kebenaran mulai menemukan jalannya. Babak baru telah dibuka, dan publik kini menunggu hasil persidangan yang akan menentukan akhir perjalanan panjang perkara ini.(bup)






