Politik

Pendidikan Jadi Prioritas, FPPKN Minta Dana Abadi Dikelola Tanpa Celah

aksesadim01
3585
×

Pendidikan Jadi Prioritas, FPPKN Minta Dana Abadi Dikelola Tanpa Celah

Sebarkan artikel ini
IMG 20251128 WA0004

BOJONEGORO — Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025).

Melalui juru bicaranya, H. Ahmad Suyono, FPPKN menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi utama kemajuan daerah, sekaligus penopang kualitas hidup masyarakat.

Dalam penyampaiannya, FPPKN menilai bahwa pendidikan memiliki peran vital dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Dengan akses pendidikan yang baik, masyarakat tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga mampu membuat keputusan yang lebih bijak dalam aspek ekonomi, kesehatan, hingga lingkungan.

FPPKN memandang bahwa pembentukan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

Instrumen ini diyakini dapat memperluas pemerataan akses, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memperkuat layanan pendidikan dari tingkat dasar hingga tingkat menengah, termasuk pendidikan keagamaan.

Fraksi menegaskan bahwa pengelolaan dana abadi harus diarahkan untuk mendukung seluruh jenjang pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Memperkuat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Membiayai operasional dan peningkatan kompetensi pengelola agar tata kelola lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Suyono menekankan bahwa lembaga pendidikan keagamaan, termasuk yang berada di bawah Kementerian Agama, tidak boleh tertinggal dalam akses pembiayaan pendidikan.

Dalam sidang paripurna, FPPKN juga memberi catatan penting terkait prinsip pengelolaan dana abadi. Fraksi menuntut adanya penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi publik, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan dana benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.

Pada akhirnya, Fraksi FPPKN menyatakan menerima Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun, fraksi menekankan bahwa aturan teknis pelaksanaannya harus disusun secara rinci dan objektif, serta mampu menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat Bojonegoro secara berkelanjutan.

“Semoga Raperda ini benar-benar menjadi kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan serta melahirkan generasi Bojonegoro yang mandiri, berdaya saing, dan berakhlak mulia,” tutup Ahmad Suyono. (er)