Daerah

Tak Lagi Dipasung, Pemkab Bojonegoro Dampingi ODGJ Jalani Rehabilitasi

aksesadim01
×

Tak Lagi Dipasung, Pemkab Bojonegoro Dampingi ODGJ Jalani Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20261028 WA0058

BOJONEGORO — Harapan untuk hidup bebas, mendapatkan pengobatan yang layak dan kembali menjalani kehidupan dengan bermartabat mulai terbuka bagi warga dengan gangguan jiwa di Kabupaten Bojonegoro.

Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349, pemerintah daerah mempercepat upaya menghapus praktik pemasungan melalui pendampingan medis dan rehabilitasi sosial.

Hingga Selasa (27/10/2026), sebanyak 15 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sebelumnya mengalami pemasungan telah dibebaskan dan mulai menjalani proses rehabilitasi.

Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, dengan melibatkan tenaga kesehatan, organisasi perangkat daerah (OPD), keluarga, serta lembaga rehabilitasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan daerah bebas pasung.

Program ini juga menitikberatkan pada keberlanjutan pengobatan, pendampingan keluarga dan pemulihan agar para penyintas gangguan jiwa memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan bahwa momentum HJB ke-349 dimanfaatkan untuk memperkuat penanganan ODGJ yang masih mengalami pemasungan.

“Di Oktober dalam rangka HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro punya program bahwa seluruh ODGJ yang dipasung akan kita dampingi pengobatannya,” ujar Nurul Azizah.

Wabup Nurul juga menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan, masyarakat dan seluruh OPD yang terlibat dalam upaya mewujudkan Bojonegoro bebas pasung.

Dia bahkan turun langsung ke lapangan, mulai dari proses penjemputan hingga memantau warga yang dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen.

Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan tidak berhenti pada pembebasan, tetapi berlanjut hingga proses pemulihan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa penanganan ODGJ yang mengalami pemasungan merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah.

Menurutnya, pemasungan bukan solusi untuk menangani gangguan jiwa.

Selain bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM), praktik tersebut juga dapat menghambat akses terhadap pengobatan dan pemulihan.

“Mereka adalah bagian dari keluarga besar warga Bojonegoro yang berhak atas kehidupan yang layak, sehat dan bahagia. Penanganan yang kita beri berfokus pada pengobatan dan pendampingan, agar mereka tetap dapat menikmati kebebasan dengan aman tanpa membahayakan diri maupun lingkungan,” kata Ninik.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sebelumnya terdapat 26 ODGJ di Bojonegoro yang mengalami pemasungan.

Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi masing-masing warga, kesiapan keluarga, serta ketersediaan fasilitas rehabilitasi yang sesuai.

Tahap pertama berlangsung pada Sabtu (24/10/2026), sebanyak delapan warga dibebaskan dari pasung dan dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah, Desa Prambatan, Kecamatan Balen, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan pada Selasa (27/10/2026), dengan pembebasan tujuh warga lainnya.

Dengan demikian, total 15 warga telah dibebaskan dari pemasungan dan memulai proses rehabilitasi melalui pendampingan yang lebih layak.

Sementara itu, tujuh warga lainnya masih menjadi sasaran penanganan lanjutan.

Pemerintah daerah melakukan verifikasi serta menyesuaikan kesiapan fasilitas agar seluruh warga yang membutuhkan dapat memperoleh pelayanan secara tepat.

Untuk mempercepat penanganan, Pemkab Bojonegoro menerapkan pendekatan lintas sektor dengan melibatkan OPD sebagai pendamping atau ‘Bapak Asuh’ bagi ODGJ yang ditangani.

Melalui skema tersebut, setiap OPD yang ditugaskan mendampingi satu ODGJ dalam rangkaian proses penanganan.

Pendampingan meliputi penjemputan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, hingga dukungan pembiayaan sesuai kebutuhan program.

Pola ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memastikan setiap warga memperoleh perhatian yang berkelanjutan, bukan hanya ketika proses pembebasan berlangsung.

“Hari ini kami lakukan verifikasi lagi dan penyesuaian fasilitas agar seluruh saudara kita yang membutuhkan dapat tertampung dan tertangani dengan baik,” tambah Ninik.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa penanganan ODGJ membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Selain pemerintah dan tenaga kesehatan, dukungan keluarga serta lingkungan masyarakat juga berperan penting dalam mendukung keberlanjutan pengobatan dan proses pemulihan.

Tidak berhenti pada program pembebasan pasung, Pemkab Bojonegoro juga menyiapkan langkah jangka panjang untuk memperkuat pelayanan kesehatan jiwa.

Pada 2027, pemerintah daerah tengah menyiapkan penguatan fasilitas medis di wilayah Kalitidu.

Layanan kesehatan jiwa direncanakan menjadi salah satu keunggulan yang dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

Penguatan fasilitas tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelayanan bagi warga yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa, sekaligus mendukung kesinambungan perawatan setelah menjalani rehabilitasi.

Melalui sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, OPD, lembaga rehabilitasi, keluarga, dan masyarakat, Pemkab Bojonegoro menargetkan penanganan ODGJ yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Pembebasan 15 warga dari pasung menjadi langkah penting dalam perjalanan menuju Bojonegoro bebas pasung.

Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh warga yang membutuhkan mendapatkan pengobatan, pendampingan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat.

Momentum HJB ke-349 pun menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang melindungi hak setiap warga untuk memperoleh layanan kesehatan dan kehidupan yang layak. (er)