TNI/POLRI

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Malang Perketat Pengawasan Lalu Lintas

aksesadim01
×

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Malang Perketat Pengawasan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
IMG 20261027 WA0001

MALANG – Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus diperkuat Polres Malang melalui Operasi Patuh Semeru 2026.

Selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, kepolisian akan mengintensifkan edukasi, pencegahan, hingga penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Operasi ini menjadi langkah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus membangun budaya berkendara yang aman di wilayah Kabupaten Malang.

Pengendara diingatkan agar tidak menganggap remeh pelanggaran lalu lintas karena dampaknya dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Malang, Senin (26/10/2026).

Apel dipimpin Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri dan diikuti berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Malang, komunitas ojek online, hingga relawan ambulans.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan salah satu faktor penting dalam upaya mencegah kecelakaan.

Karena itu, Operasi Patuh Semeru 2026 tidak semata-mata berfokus pada penindakan pelanggaran.

Kepolisian juga mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan saat berkendara.

Pesan tersebut disampaikan Rulian saat membacakan amanat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam apel gelar pasukan.

“Keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama kami. Melalui Operasi Patuh Semeru ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan,” kata Rulian, Senin (26/10/2026).

Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.

Tema tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib.

Sebab, keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kesadaran setiap pengguna jalan untuk menaati aturan.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Semeru 2026 menerapkan tiga pendekatan utama dengan komposisi yang telah ditentukan.

Sebanyak 30 persen kegiatan diarahkan pada upaya preemtif atau pembinaan untuk membangun kesadaran masyarakat.

Selanjutnya, 50 persen difokuskan pada langkah preventif atau pencegahan, sedangkan 20 persen lainnya berupa tindakan represif terhadap pelanggaran lalu lintas.

Penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi dan pencegahan menjadi bagian utama operasi.

Meski demikian, pengendara yang melanggar aturan tetap dapat dikenai tindakan sesuai prosedur.

Rulian mengingatkan bahwa pelanggaran yang kerap dianggap sepele justru berpotensi memicu kecelakaan.

Mengabaikan rambu, tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, atau berkendara tanpa memperhatikan kondisi jalan dapat meningkatkan risiko bagi seluruh pengguna jalan.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih bertanggung jawab saat mengendarai kendaraan, baik untuk perjalanan jarak dekat maupun jarak jauh.

Selain menekankan kedisiplinan pengendara, Kapolres Malang juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Semeru 2026 agar menjalankan tugas secara profesional.

Petugas diminta mengedepankan pendekatan humanis ketika memberikan imbauan maupun melakukan penindakan.

Setiap tindakan harus berpedoman pada prosedur dan ketentuan hukum, sekaligus tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengingatkan anggota untuk bertugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan edukasi, karena yang ingin kami bangun adalah budaya tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan operasi berjalan efektif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Seiring berlangsungnya operasi, Polres Malang mengingatkan masyarakat agar kembali memperhatikan sejumlah aturan dasar keselamatan berkendara.

Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI.

Sementara itu, pengemudi mobil harus mengenakan sabuk keselamatan selama perjalanan.

Masyarakat juga diminta mematuhi batas kecepatan, tidak menggunakan ponsel ketika mengemudi, serta menghindari memaksakan diri berkendara saat tubuh dalam kondisi lelah.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan sekadar untuk menghindari sanksi tilang, melainkan sebagai langkah nyata melindungi diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Polres Malang berharap masyarakat dapat menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan, bukan hanya ketika operasi kepolisian berlangsung.

“Jangan menunggu ada operasi atau kecelakaan baru menyadari pentingnya keselamatan. Kami mengajak masyarakat menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari demi keselamatan bersama,” pungkas Rulian. (Fur)