JAKARTA – Pengakuan mengejutkan disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi, Febrie menyinggung perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa, termasuk alasan dirinya meninggalkan jabatan strategis sebagai Jampidsus.
Ia mengaku tidak pernah meminta jabatan selama berkarier sebagai jaksa.
Menurut Febrie, posisi yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian dan kepercayaan dari pimpinan.
Namun, ada satu pernyataan yang menjadi sorotan. Febrie menyebut dirinya meninggalkan jabatan terakhir tersebut setelah diminta mundur.
“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie dalam persidangan.
Meski mengungkap adanya permintaan untuk mundur, Febrie tidak menyebutkan siapa pihak yang memintanya meninggalkan jabatan Jampidsus.
Dirinya juga tidak menjelaskan alasan di balik permintaan tersebut.
Dalam keterangannya, Febrie kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permintaan untuk mendapatkan jabatan, sejak pertama kali menjadi jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus.
“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga Jabatan terakhir saya Jampidsus,” ujarnya.
Febrie menjelaskan riwayat kariernya bukan dimaksudkan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
Dia menyadari bahwa panjangnya masa pengabdian maupun jabatan yang pernah diemban tidak membuat seseorang terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan Febrie mengenai perjalanan pengabdiannya di Kejaksaan, di tengah proses hukum yang kini dihadapinya.
Di luar pengakuannya mengenai jabatan, Febrie menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan, penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026 dan dikaitkan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus.
Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Menurut dakwaan, uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar serta sejumlah penerimaan lainnya.
Dalam perkara yang sama, jaksa turut mendakwa Febrie melakukan tindakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Cara yang disebutkan dalam dakwaan antara lain melalui penggunaan rekening, perusahaan, pembelian aset, serta penukaran mata uang asing.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara TPPU yang sedang diperiksa di pengadilan.
Meski demikian, seluruh tuduhan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dakwaan jaksa tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan terdakwa, dan Febrie tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Pengakuan Febrie mengenai alasan meninggalkan jabatan Jampidsus pun menjadi salah satu pernyataan yang menarik perhatian dalam persidangan.
Namun, siapa pihak yang disebut meminta dirinya mundur dan apa alasan di balik permintaan tersebut belum terungkap dalam keterangannya di sidang tersebut. (dpw)






