JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) periode 2014–2019, Budianto Tarigan, menyampaikan saran agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Saran itu disampaikan Budianto dalam podcast Madilog yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Ia menilai pengunduran diri dapat menjadi pilihan politik untuk meredakan kontroversi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya sarankan sebagai pernah berteman dengan akal dan pikiran yang jernih, sebaiknya Gibran mengundurkan diri dari wakil presiden,” kata Budianto dalam video tersebut.
Menurut Budianto, keputusan mundur akan menunjukkan sikap yang dianggapnya terhormat dan bertanggung jawab di tengah sorotan publik.
Dia juga menilai langkah tersebut berpotensi meredam polemik yang dikhawatirkan terus berkembang.
“Lebih baik ambil sikap mundur, meninggalkan legasi, sikap yang terhormat kesatria daripada ini dibiarkan malah nanti ekspektasinya bisa ke mana-mana,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Budianto turut menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo beserta Iriana Joko Widodo.
Dirinya menyebut sarannya sebagai pandangan pribadi yang, menurutnya, ditujukan untuk menjaga martabat keluarga Jokowi.
“Ini nasihat dari seorang teman yang enggak ada kepentingan aneh-aneh selain untuk menjaga martabat keluarga dan termasuk anak cucunya,” kata Budianto.
Dia juga mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan berpotensi menambah tekanan politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bagi Budianto, pengunduran diri Gibran merupakan opsi yang ia nilai dapat meredakan persoalan tersebut.
Namun, pandangan itu merupakan pendapat politik pribadinya dan bukan keputusan yang mengikat Wakil Presiden.
Pernyataan Budianto berkaitan dengan putusan MK dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusan yang disebut dibacakan pada 6 Oktober 2026 tersebut, pertimbangan mengenai bukti pendidikan menjadi salah satu aspek yang disorot.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Mahkamah juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme yang ditempuh para pemohon.
Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti pendidikan harus dibedakan dari amar putusan yang menentukan hasil akhir perkara.
Putusan tersebut tidak secara langsung membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Selain menyampaikan saran kepada Gibran, Budianto turut mengkritik kemungkinan tidak adanya tindak lanjut dari DPR apabila persoalan tersebut tidak mendapat tekanan masyarakat.
“DPR kita ini mohon maaf sekali saya mengatakan kalau ini enggak ada gerakan rakyat untuk menekan ini parlemen, no itu enggak ada,” ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan pandangan Budianto mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendorong respons lembaga politik terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
Meski demikian, setiap langkah DPR tetap harus mengacu pada kewenangan, prosedur, dan ketentuan konstitusional yang berlaku.
Hingga terdapat keputusan resmi dari lembaga berwenang yang mengubah kedudukan tersebut, saran Budianto agar Gibran mundur tidak mengubah statusnya sebagai Wakil Presiden.
Polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai persyaratan pejabat publik, akuntabilitas politik, serta hubungan antara putusan pengadilan dan respon lembaga negara.
Perkembangan berikutnya bergantung pada langkah resmi pihak-pihak terkait dan mekanisme hukum maupun konstitusional yang berlaku. (dpw)






