TNI/POLRI

Markas Judol Diduga Beroperasi di Rumdin TNI di Cijantung Jakarta, Ini Sikap Tegas KSAD Maruli

aksesadim01
×

Markas Judol Diduga Beroperasi di Rumdin TNI di Cijantung Jakarta, Ini Sikap Tegas KSAD Maruli

Sebarkan artikel ini
IMG 20261008 WA0048

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit TNI aktif yang terbukti memfasilitasi rumah dinas untuk kegiatan judi online (judol).

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli menyusul penggerebekan sebuah rumah di kawasan Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Jalan Sederhana 7, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Rumah itu diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online.

Yang menjadi sorotan, bangunan tersebut disebut merupakan rumah dinas milik seorang perwira TNI aktif dan diduga disewakan kepada sejumlah orang.

Maruli memastikan pihaknya akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan personel TNI dalam aktivitas tersebut.

“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas,” ujar Maruli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dia juga memastikan setiap laporan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas ilegal akan segera direspon.

Menurut Maruli, pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah terhadap personel yang terbukti terlibat maupun memberikan fasilitas.

“Kalau kita pasti respons cepat. Sudah, pasti cepat. Kalau kita cepat, lah,” tegasnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online berada di lingkungan perumahan TNI.

Apalagi, rumah tersebut disebut masih berstatus sebagai rumah dinas yang ditempati atau dimiliki seorang perwira aktif.

TNI AD pun memastikan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan maupun pembiaran dari personel yang bersangkutan.

Sebelumnya, video penggerebekan rumah tersebut beredar dan menjadi perhatian publik.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah perangkat komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

Penggerebekan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.

Polisi melakukan tindakan tersebut setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Dari lokasi, aparat mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan judi online.

Barang bukti yang disita antara lain 32 unit komputer PC, 14 unit telepon seluler, dan 9 lembar KTP.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap 11 orang yang diduga memiliki peran dalam operasional judi online tersebut.

Kasus ini masih menjadi perhatian aparat untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat, termasuk memastikan status dan keterlibatan pemilik atau pengguna rumah dinas tersebut.

Pernyataan KSAD Maruli menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan personel TNI aktif yang terlibat atau memberikan fasilitas untuk kegiatan ilegal, tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (dpw)