BOJONEGORO – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro memperkuat koordinasi dengan masyarakat sekitar hutan menjelang pelaksanaan pekerjaan tanaman tahun 2026.
Sosialisasi ketentuan dilakukan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bubulan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argo Makmur di Desa Bubulan, Minggu (4/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh pekerjaan tanaman di kawasan hutan dilaksanakan sesuai aturan sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian hutan.
Dalam sosialisasi, Perhutani menjelaskan sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipahami para penggarap.
Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan membakar serasah, limbah pertanian, maupun sisa pembersihan lahan di kawasan hutan.
Penggarap juga diingatkan tidak menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan hutan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kehutanan.
Ketentuan mengenai pola agroforestri juga menjadi bagian yang disampaikan kepada penggarap.
Perhutani menegaskan bahwa petak yang sudah dinyatakan tutup kontrak tidak diperbolehkan kembali dikerjakan.
Mewakili Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bubulan Dosri menilai komunikasi antara Perhutani, LMDH dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pekerjaan tanaman.
“Perhutani terus menjalin komunikasi dengan masyarakat dan LMDH. Kami berharap seluruh pihak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan agar program tanaman berjalan dengan baik,” ujar Dosri.
Dukungan terhadap pelaksanaan tanaman tahun 2026 juga disampaikan Ketua LMDH Argo Makmur, Darmanto.
Ia berharap koordinasi antara Perhutani, LMDH, dan para penggarap dapat terus dipertahankan agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar.
Kepala Dusun Tlotok, Wajib, turut menyatakan kesiapan masyarakat untuk mendukung program Perhutani sekaligus menjaga kawasan hutan.
Melalui sosialisasi ini, Perhutani KPH Bojonegoro bersama LMDH Argo Makmur dan masyarakat berupaya membangun kesepahaman mengenai pelaksanaan tanaman tahun 2026.
Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mencegah pelanggaran sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan. (er)






