Infotaiment

Jangan Coba Minta Imbalan, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Antipungli

aksesadim01
×

Jangan Coba Minta Imbalan, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Antipungli

Sebarkan artikel ini
IMG 20261002 WA0033

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperketat upaya pencegahan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik.

SE tersebut ditujukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang tersedia di masing-masing sektor maupun langsung kepada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

“Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung,” jelas Achmad Gunawan, Jumat (2/10/2026).

Pemkab Bojonegoro juga menyediakan sejumlah kanal pelaporan bagi masyarakat.

Dugaan gratifikasi dapat dilaporkan melalui GOL KPK di gol.kpk.go.id. Sementara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pelanggaran disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) Pemkab Bojonegoro di wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id.

Adapun SP4N-LAPOR! digunakan sebagai kanal untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun permintaan informasi terkait pelayanan publik di instansi pemerintah.

Empat Sektor Jadi Perhatian
Dalam SE tersebut, Pemkab Bojonegoro memberikan perhatian khusus terhadap empat sektor pelayanan, yakni pendidikan, perizinan, pencatatan sipil dan kesehatan.

Seluruh unit penyelenggara pelayanan diwajibkan menolak praktik pungutan liar serta tidak meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas juga diwajibkan menolak pemberian yang berkaitan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi objektivitas, independensi, serta pelaksanaan tugas.

Selain itu, setiap unit pelayanan harus membuka informasi secara jelas kepada masyarakat melalui maklumat pelayanan, standar pelayanan, dan alur pelayanan.

Kanal pengaduan juga wajib tersedia dan mudah diakses, baik kanal internal maupun kanal resmi seperti SP4N-LAPOR!, GOL KPK, serta Whistleblowing System sesuai kewenangan masing-masing.

Pimpinan perangkat daerah atau unit penyelenggara pelayanan bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pengawasan.dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan SE tersebut.

Untuk sektor pendidikan, larangan pungutan diperjelas pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan ujian.

Sekolah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan sesuai peraturan.

Guru maupun tenaga pendidik turut dilarang meminta atau menerima pembayaran, pemberian, ataupun iuran dari peserta didik maupun orang tua/wali yang tidak memiliki dasar ketentuan yang berlaku.

Di sektor perizinan, pelayanan perizinan berusaha diwajibkan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai aturan.

Waktu pelayanan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Petugas juga diwajibkan menggunakan identitas resmi dan tidak menerima pemberian apa pun dari masyarakat terkait pelayanan.

Sementara dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, petugas tidak diperkenankan menarik biaya di luar ketentuan.

Sistem antrean juga harus dilaksanakan secara tertib, baik melalui sistem online maupun offline.

Pada sektor kesehatan, SE menegaskan larangan meminta maupun menerima imbalan di luar ketentuan dalam pemberian pelayanan.

Larangan tersebut mencakup pemberian imbalan untuk mempercepat pelayanan, pemeriksaan, rujukan, rawat inap, pemberian obat, maupun bentuk pelayanan kesehatan lainnya.

Pelayanan kesehatan juga harus diberikan berdasarkan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.

Achmad Gunawan menegaskan, inti dari kebijakan tersebut adalah memastikan setiap pelayanan publik berjalan berdasarkan aturan dan tidak disertai permintaan imbalan.

“Pada intinya untuk tidak menerima imbalan atau pemberian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Tetap berpedoman sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Melalui SE ini, Pemkab Bojonegoro mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memperkuat integritas sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran. (er)