JAKARTA – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang disampaikan kepada DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR telah menerima Surpres tersebut dan segera menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah mendapat Surpres dari Presiden Prabowo tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Maka tadi pagi kami sudah rapat Bamus,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Saat itu, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Proses pergantian kemudian berlanjut ke Komisi III DPR RI,
Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebelum keputusan dibawa ke rapat paripurna.
Hasilnya, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.
Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam rapat paripurna, DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dengan demikian, tongkat kepemimpinan Polri beralih kepada Suyudi Ario Seto.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyebut pemberhentian Listyo Sigit dilakukan secara terhormat karena masa pengabdiannya sebagai Kapolri telah memasuki waktunya untuk berakhir.
“Dengan terhormat karena sudah waktunya,” ujar Puan Maharani, Kamis (1/10/2026).
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan Listyo Sigit bergabung dalam pemerintahan Presiden Prabowo setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Puan menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” jelasnya.
Suyudi bukan nama baru di lingkungan Polri, lulusan Akpol 1994 tersebut memiliki pengalaman di bidang reserse dan kriminal.
Ia pernah menjabat Wakapolda Metro Jaya pada 2023–2024, Kapolda Banten pada 2024–2025, kemudian dipercaya menjadi Kepala BNN sejak 25 Agustus 2025 hingga 30 September 2026.
Pergantian ini sekaligus mengakhiri masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Listyo dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.
Dengan persetujuan DPR terhadap Suyudi Ario Seto, proses pergantian pucuk pimpinan Polri resmi memasuki tahap akhir. (dpw)






