BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melibatkan berbagai unsur.
Masukan dari pemerintah, legislatif, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat dihimpun agar arah penataan ruang daerah semakin sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Langkah tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro yang digelar di Pendopo Malowopati, Rabu (30/9/2026).
Forum ini dihadiri jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur bersama Tim Pelaksana Rencana Tata Ruang, Ketua DPRD Bojonegoro, Sekretaris Daerah Bojonegoro, para camat, perguruan tinggi, BUMD, BUMN, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses revisi RTRW.
“Forum ini menjadi ruang untuk menguji sekaligus mengakomodasi berbagai aspirasi terkait masa depan wilayah Bojonegoro,” ucapnya.
Dia menegaskan, tata ruang harus mampu memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
“Melalui tata ruang ini, kita tidak hanya ingin memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga memastikan generasi mendatang dapat menikmati hasil dari penataan ruang yang kita tetapkan,” ujar Setyo Wahono.
Menurutnya, RTRW menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Karena itu, keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan perlu menjadi perhatian,” katanya.
Bupati juga menyoroti perubahan kondisi wilayah yang terus berkembang, mulai dari permukiman, kawasan industri, pertanian, infrastruktur, kawasan lindung hingga kawasan strategis.
“Perubahan tersebut, membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya,’ ungkapnya.
Seluruh keputusan juga perlu ditopang data yang akurat agar potensi konflik dalam pemanfaatan ruang dapat ditekan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menyampaikan bahwa sekitar 87 persen dari total luas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Bojonegoro telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pemkab berharap seluruh tahapan revisi dapat segera mendapatkan rekomendasi sehingga pembahasan RTRW berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar menilai konsultasi publik menjadi momentum penting untuk menyelaraskan revisi RTRW dengan arah pembangunan daerah.
DPRD, lanjutnya, mendukung proses tersebut dengan menekankan tiga agenda utama, yakni membuka ruang ekonomi baru, memperkuat konektivitas antar wilayah, serta mendorong pengembangan kawasan strategis baru.
“Kami sangat mendukung dan berharap melalui revisi RTRW dapat membuka ruang ekonomi baru, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta ada pengembangan kawasan strategis baru,” kata Abdulloh Umar.
Ia berharap kebijakan tata ruang nantinya tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar mampu menggerakkan kawasan-kawasan yang selama ini memiliki potensi untuk dikembangkan.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Chusaivi Ivan menjelaskan bahwa Konsultasi Publik I digelar untuk menghimpun masukan, pandangan, sekaligus data mengenai berbagai isu strategis pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, pelibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting agar revisi RTRW menghasilkan perencanaan wilayah yang lebih partisipatif.
“Konsultasi Publik I merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyusunan revisi RTRW. Selain melibatkan stakeholder teknis, kita melibatkan masyarakat langsung guna menghimpun data dan informasi rencana program pembangunan sehingga terwujud perencanaan wilayah yang partisipatif,” jelas Chusaivi Ivan.
Dengan proses tersebut, revisi RTRW Bojonegoro diharapkan mampu menjawab perkembangan wilayah sekaligus menjadi pijakan dalam menentukan arah pembangunan daerah untuk jangka panjang. (er)






