Infotaiment

Independensi Hakim Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Ketua KY di Unhas Makassar

aksesadim01
×

Independensi Hakim Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Ketua KY di Unhas Makassar

Sebarkan artikel ini
IMG 20261001 WA0003

MAKASSAR — Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. menegaskan bahwa independensi hakim harus berjalan seiring dengan akuntabilitas, integritas, etika dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Abdul Chair Ramadhan saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026).

Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance.”

Kegiatan diikuti ratusan sivitas akademika, termasuk lebih dari 500 mahasiswa.

Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., MAP membuka kegiatan tersebut.

Sejumlah pimpinan fakultas juga hadir, di antaranya Prof. Dr. Maskun, Prof. Dr. Iin Karita Sakharin, Prof. Dr. Birkah Latief, serta Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid.

Dalam pemaparannya, Abdul Chair menjelaskan bahwa judicial independence merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum.

Independensi diperlukan agar hakim dapat menjalankan fungsi kehakiman tanpa tekanan maupun intervensi dari cabang kekuasaan lainnya.

Namun, ia menekankan bahwa independensi bukan berarti kekuasaan yang bebas dari pertanggungjawaban.

Menurutnya, hakim harus memiliki ruang untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.

Pada saat yang sama, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus berada dalam koridor etika dan hukum.

“Pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan, namun menjaga independensi,” tegas Abdul Chair Ramadhan.

Abdul Chair menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim memiliki batas yang jelas.

Komisi Yudisial tidak diarahkan untuk mencampuri substansi putusan, melainkan berperan dalam menjaga perilaku hakim agar sesuai dengan prinsip etika dan kehormatan profesi.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dia juga menjelaskan dua dimensi independensi peradilan, yakni institutional independence dan personal independence.

Independensi kelembagaan berkaitan dengan kemampuan institusi peradilan menjalankan fungsi kehakiman secara mandiri.

Sementara independensi personal menyangkut kebebasan hakim secara individual dalam menjalankan tugas yudisial.

Kemerdekaan hakim, lanjut Abdul Chair, bukanlah hak istimewa.

Prinsip tersebut melekat pada pelaksanaan fungsi kehakiman agar masyarakat memperoleh proses peradilan yang bebas, imparsial dan adil.

Karena itu, independensi tidak cukup hanya diwujudkan dalam struktur kelembagaan.

Prinsip tersebut harus terlihat dalam praktik peradilan melalui integritas, profesionalitas, etika dan pertanggungjawaban.

Abdul Chair juga mengaitkan independensi peradilan dengan good governance.

Menurutnya, kualitas tata kelola pemerintahan memiliki hubungan erat dengan kualitas sistem peradilan.

Pemerintahan yang baik membutuhkan sejumlah unsur, seperti akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi, serta kepastian dan penegakan hukum.

Dalam kerangka tersebut, peradilan yang independen dan imparsial menjadi bagian penting agar hukum dapat ditegakkan secara objektif.

Ia menilai supremasi hukum juga perlu ditopang etika, dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memperoleh kepercayaan dan legitimasi dari masyarakat.

Sebaliknya, persoalan pada independensi peradilan dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi hukum serta kualitas tata kelola pemerintahan.

Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim menyampaikan pandangan yang sejalan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas.

Menurutnya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu fondasi negara hukum.

Namun, kemerdekaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Independensi perlu berjalan bersama integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim.

Hamzah menilai kedua prinsip tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi.

Independensi diperlukan untuk melindungi hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas menjadi mekanisme agar kewenangan tidak disalahgunakan.

Pembahasan di hadapan ratusan mahasiswa hukum itu juga menegaskan pentingnya pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan aturan dan argumentasi hukum.

Calon insan hukum juga dituntut memiliki integritas, keteguhan moral, serta kepekaan terhadap persoalan keadilan.

Kuliah umum tersebut menempatkan Komisi Yudisial sebagai salah satu bagian dalam ekosistem kekuasaan kehakiman, khususnya dalam menjaga dan menegakkan etika hakim.

Pesan utama yang disampaikan adalah bahwa penguatan kekuasaan kehakiman tidak berhenti pada kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Independensi juga perlu dijaga melalui integritas, etika, pengawasan perilaku, dan akuntabilitas.

Keseimbangan berbagai prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam membangun peradilan yang dapat menjalankan kewenangannya secara mandiri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat. (Sul)