BONE BOLANGO – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, aparat menyegel satu lokasi pengolahan emas yang diduga ilegal dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya emas dengan berat lebih dari satu ons, karbon yang diduga digunakan dalam proses pengolahan, serta material batuan yang ditemukan di lokasi.
Informasi penindakan itu turut diberitakan sejumlah media daring sebagai bagian dari operasi penertiban PETI di wilayah Suwawa Timur.
Namun, di balik penyegelan satu lokasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai cakupan operasi dan kemungkinan adanya titik-titik lain yang memiliki aktivitas serupa.
Pertanyaan itu disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menilai, jika operasi tersebut bertujuan menertibkan aktivitas PETI, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar penentuan lokasi yang menjadi sasaran penindakan.
Menurutnya, apabila terdapat lokasi lain dengan dugaan pelanggaran serupa, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kriteria yang sama.
“Kalau memang ini operasi penertiban PETI, jangan sampai hanya satu lokasi yang ditindak. Kalau ada lokasi lain yang aktivitasnya sama, harus dilihat juga berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar narasumber tersebut, Senin (28/9/2026).
Narasumber itu menegaskan bahwa pertanyaan yang disampaikan bukanlah tuduhan bahwa aparat telah melakukan penindakan secara tebang pilih.
Dia justru meminta adanya keterbukaan mengenai pertimbangan penyidik dalam menentukan lokasi penertiban, termasuk penjelasan tentang tindak lanjut terhadap titik-titik lain yang diduga menjalankan aktivitas serupa.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah lokasi yang disegel merupakan satu-satunya titik yang ditemukan dalam penyelidikan atau masih terdapat lokasi lain yang sedang diperiksa.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memahami proses penegakan hukum serta mengetahui sejauh mana operasi penertiban PETI di Suwawa Timur dilaksanakan.
Penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, masyarakat berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai cakupan operasi, dasar penentuan sasaran, serta langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran di lokasi lain.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran serupa di titik berbeda, penanganannya diharapkan tetap mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga informasi dalam pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai apakah ada lokasi lain yang turut menjadi sasaran pemeriksaan dalam operasi tersebut.
Pada akhirnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada satu lokasi pengolahan emas yang telah disegel, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas PETI yang memenuhi unsur pelanggaran.
Masyarakat berharap penertiban PETI di Suwawa Timur berjalan transparan, berdasarkan bukti, dan tidak tebang pilih. (pd)






