BOGOR – Nama Indra Kenz kembali menjadi sorotan publik setelah menerima pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pembebasan terpidana kasus investasi Binomo tersebut menjadi perbincangan di media sosial karena waktunya berdekatan dengan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman yang menyoroti dugaan adanya hunian mewah di dalam lapas.
Bahkan, sebuah akun Threads bernama @fightingfather23825 menuding Indra Kenz telah keluar dari Lapas Cibinong beberapa jam sebelum sidak Ombudsman pada 23 September 2026.
Tudingan itu disampaikan melalui unggahan yang dipublikasikan pada Sabtu (26/9/2026).
“Hai Bung Indra Kenz. Enak ya sudah bebas?
Hehe, keluar bukan di tanggal 24 kemarin kan bung? Tapi di tanggal 23, sebelum Ombudsman datang, Anda sudah keluar 2 jam sebelumnya,” tulis akun tersebut.
Pemilik akun itu juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang berada di balik pembebasan Indra Kenz.
“Hebat dan cantik permainan kalian. Siapa sih dibelakangmu bung? Saya mau tau.
Beneran saya bukan pura-pura enggak tau,” imbuhnya.
Dalam unggahan lanjutan, akun yang sama kembali menyinggung dugaan bahwa Indra Kenz telah meninggalkan lapas sebelum Ombudsman melakukan inspeksi.
“Ternyata lebih cepat 1 jam dari bisikan jin yang saya dengar,” tulisnya.
Akun tersebut juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.
“Ayo rekan-rekan, kawal dan bantu support Ombudsman. Doakan jajaran Ombudsman selalu sejalan dengan harapan kita,” sambungnya.
Tudingan tersebut kemudian mendapat perhatian warganet dan memicu perbincangan mengenai waktu pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Menanggapi tudingan yang beredar, Indra Kenz memberikan klarifikasi dengan mengunggah foto surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat yang diterbitkan pada 22 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, tercantum bahwa pelaksanaan pembebasan bersyaratnya dijadwalkan pada 24 September 2026.
Indra menjelaskan bahwa proses pembebasan bersyaratnya telah melalui tahapan administrasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Izin menjelaskan kak, SK PB saya sudah keluar sejak tanggal 22 September 2026 dan saya baru diproses untuk pelaksanaan pembebasan bersyaratnya tanggal 24 September kemarin ya kak,” jelas Indra.
Dia juga menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Semua sudah melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Terima kasih,” tuturnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan perbedaan antara tanggal penerbitan SK pembebasan bersyarat dan tanggal pelaksanaan pembebasannya.
Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara investasi Binomo yang sempat menyita perhatian publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 November 2022, majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah atas tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong dalam perkara tersebut.
Dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kini, pembebasan bersyaratnya kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul tudingan mengenai waktu keluarnya dari lapas yang berdekatan dengan pelaksanaan sidak Ombudsman. (dpw)






