BANDUNG – Sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendadak didatangi anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Polisi menggerebek rumah tersebut setelah mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (49).
Bukan hanya menemukan barang terlarang, polisi justru mendapati bagian belakang rumah itu digunakan untuk menanam puluhan pohon ganja.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, petugas menemukan tanaman ganja dengan berbagai ukuran.
Sebagian tanaman disebut telah berusia beberapa bulan, sementara lainnya masih berupa tanaman muda.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan AS di kawasan Surapati-Cicaheum (Suci), Kota Bandung.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengikuti pergerakan AS.
Penelusuran itu membawa polisi menuju rumah di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi.
“Ada target kami yang kemudian kami ikuti sampai dengan TKP kedua, yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi,” kata Oliestha dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan puluhan tanaman ganja di bagian belakang rumah.
Lokasi tersebut diketahui merupakan rumah AS yang ditempati bersama istri dan anaknya.
Menurut Oliestha, terdapat sekitar delapan batang pohon ganja yang telah berusia kurang lebih empat setengah bulan.
Selain itu, polisi menemukan 28 tanaman ganja lain yang masih berusia beberapa minggu.
“Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan,” ujar Oliestha.
“Ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu,” lanjutnya.
Tanaman tersebut ditempatkan dalam pot dan polybag. Polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung proses budidaya tanaman tersebut, termasuk lampu UV dan jaring berwarna hitam.
Peralatan itu diduga digunakan untuk mengatur kondisi lingkungan di area penanaman.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tanaman ganja dan alat komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui AS bekerja sebagai ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu kementerian yang berdinas di Kota Bandung.
“AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung,” ungkap Oliestha.
Tak berhenti pada penggeledahan rumah, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AS.
Hasilnya menunjukkan AS positif mengonsumsi narkotika.
Oliestha menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan sabu-sabu dan ganja.
“Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika,” jelasnya.
“Di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja,” sambung Oliestha.
Atas kasus tersebut, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pasal yang dikenakan tersebut berkisar antara 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (dpw)






