LAMONGAN – Kesigapan jajaran Polres Lamongan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M (41), warga Kecamatan Kembangbahu, berhasil diamankan polisi setelah diduga mencuri handphone milik seorang lansia di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Kasus pencurian yang sempat meresahkan korban tersebut berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan kerja cepat aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan di lapangan.
Peristiwa itu bermula pada Minggu pagi ketika korban berinisial M (68) menyadari handphone miliknya hilang dari dalam rumah.
Merasa menjadi korban tindak kejahatan, perempuan lanjut usia tersebut segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah saat menjalankan aksinya.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke kawasan tersebut untuk mengunjungi seorang rekannya.
Saat berjalan melewati gang menuju bagian belakang rumah, pelaku melihat pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka.
Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian mengamati kondisi di dalam rumah. Saat mengetahui situasi sepi dan menemukan sebuah handphone berwarna ungu yang terletak di atas meja makan tanpa pengawasan, niat jahatnya pun muncul.
Tanpa izin pemilik rumah, pelaku masuk ke dalam dan mengambil handphone tersebut.
Setelah berhasil membawa barang curian, ia langsung meninggalkan lokasi dengan harapan aksinya tidak diketahui oleh siapa pun.
Namun upaya pelaku untuk lolos dari jeratan hukum tidak berlangsung lama.
Berbekal laporan korban dan serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Polres Lamongan, identitas pelaku akhirnya berhasil terungkap.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan aksinya seorang diri. Handphone hasil curian bahkan sempat digunakan sendiri oleh pelaku,” terang IPDA Hamzaid.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone berwarna ungu beserta dus kemasan yang merupakan milik korban.
IPDA Hamzaid juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Warga dihimbau memastikan seluruh akses rumah dalam keadaan tertutup saat ditinggalkan serta tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamongan. (fs)






