Hukrim

Perempuan di Temayang Bojonegoro Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum Polisi

aksesadim01
×

Perempuan di Temayang Bojonegoro Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20261013 WA0034

BOJONEGORO – Dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial LN di kawasan Pujasera Temayang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah kabar insiden tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp pada Minggu malam (11/10/2026).

Pria yang diduga terlibat disebut-sebut merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Sugihwaras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, insiden tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan.

Perselisihan antara kedua pihak disebut berujung pada dugaan pemukulan terhadap LN di lokasi perbelanjaan Pujasera Temayang.

Namun, kronologi lengkap kejadian serta penyebab pasti perselisihan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Usai kejadian, LN dikabarkan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Temayang.

Pihak kepolisian kemudian disebut mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan visum di Puskesmas Temayang.

Informasi tersebut menambah perhatian terhadap kasus ini, terlebih karena pria yang diduga terlibat disebut merupakan anggota kepolisian aktif.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi guna memastikan fakta kejadian.

Pada Senin (12/10/2026), awak media berupaya mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Kapolsek Temayang, Iptu Moh. Iksan Jarlani, melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa paksaan.

Kesepakatan itu disebut dituangkan dalam surat pernyataan damai.

“Kami hanya memfasilitasi tempatnya saja,” ujar Iptu Moh. Iksan Jarlani.

Konfirmasi juga diperoleh dari LN, yang diketahui berasal dari Dusun Duwel, Desa Papringan, Kecamatan Temayang.

Melalui pesan singkat, LN membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sampun damai kekeluargaan. Buat pernyataan di polsek,” tulis LN melalui WhatsApp.

Meski kedua pihak disebut telah berdamai, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Status hukum perkara, hasil pemeriksaan, serta ada atau tidaknya tindak lanjut dari institusi kepolisian masih perlu diperjelas.

Apalagi, apabila dugaan keterlibatan anggota Polri terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan pribadi antara kedua pihak, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penegakan kode etik dan disiplin anggota.

Dugaan kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara cermat.

Proses penyelesaian perkara harus tetap memperhatikan hak korban, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tertentu, pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan sesuai persyaratan hukum.

Namun, perdamaian antara para pihak tidak otomatis menghapus seluruh kemungkinan konsekuensi hukum maupun pemeriksaan etik, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota penegak hukum.

Publik pun patut menunggu kejelasan mengenai apakah peristiwa tersebut telah ditangani sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pemeriksaan internal apabila memang terdapat dasar untuk menindaklanjutinya.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia baru memuat keterangan mengenai kesepakatan damai dari Kapolsek Temayang dan korban.

Belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan hasil pemeriksaan menyeluruh ataupun keputusan dari pihak berwenang mengenai aspek hukum dan etik perkara tersebut. (Er)