MALANG – Transaksi belanja di toko kelontong di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berujung pada penanganan polisi.
Dua perempuan berinisial S (43) dan SH (41) diamankan karena diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli sejumlah kebutuhan sehari-hari.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko mengenali ciri uang yang diduga palsu ketika salah satu perempuan kembali berbelanja pada Kamis (8/10/2026).
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada polisi hingga berujung pada pengamanan kedua perempuan tersebut.
Keduanya diketahui berasal dari Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat ini, dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran uang palsu masih dalam proses penyidikan.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan dua pemilik toko kelontong yang merasa janggal saat menerima uang pembayaran.
“Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).
Belanja Mi Instan dan Rokok dengan Uang Rp100 Ribu
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Seorang perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan seharga Rp25 ribu di toko milik TU (58), warga Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit.
Pembayaran dilakukan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik toko kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp75 ribu.
Hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok senilai Rp28 ribu di toko milik NH (47), yang lokasinya tidak jauh dari toko pertama.
Transaksi tersebut juga menggunakan uang Rp100 ribu, dengan kembalian Rp72 ribu.
Kedua pedagang kemudian mencurigai uang yang mereka terima karena teksturnya terasa berbeda dari uang asli.
Setelah diperiksa lebih lanjut, uang tersebut memiliki kemiripan ciri dan diduga palsu.
Kecurigaan bertambah setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan kedua perempuan tersebut berboncengan.
Dugaan penggunaan uang palsu kembali mencuat pada Kamis (8/10/2026), ketika kedua perempuan itu kembali mendatangi toko milik TU untuk membeli kerupuk.
Salah satu dari mereka kembali menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu.
Pemilik toko yang masih mengingat kejadian sebelumnya langsung mengenali tekstur uang tersebut.
Ia kemudian meminta bantuan kerabatnya untuk memeriksa uang yang diterima.
Setelah menemukan kemiripan dengan uang yang diduga palsu pada transaksi terdahulu, pemilik toko memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dampit.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budiono.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita 13 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal masing-masing Rp100 ribu.
Jika dijumlahkan berdasarkan nilai nominalnya, total uang tersebut mencapai Rp1,3 juta.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai berbagai pecahan senilai Rp860.500 serta sejumlah barang dagangan yang diduga berkaitan dengan transaksi, antara lain rokok, mi instan, kopi, deterjen, dan berbagai kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti lainnya meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Soul dan dua telepon genggam.
Seluruh barang tersebut dibawa ke Polsek Dampit untuk mendukung proses penyidikan.
Polres Malang mengingatkan masyarakat, terutama pedagang, agar lebih cermat saat menerima pembayaran tunai.
Pemeriksaan uang perlu dilakukan meskipun transaksi berlangsung singkat atau toko sedang ramai pembeli.
Budiono juga mengimbau warga agar tidak kembali membelanjakan uang yang diragukan keasliannya.
“Jika menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengedarkannya kembali. Periksa dengan cermat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan uang palsu,” tuturnya.
Dalam perkara ini, kedua perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku. (Fur)






