Daerah

Pajak Daerah Sumbang 70,89 Persen PAD Gresik, Begini Strateginya

aksesadim01
×

Pajak Daerah Sumbang 70,89 Persen PAD Gresik, Begini Strateginya

Sebarkan artikel ini
IMG 20261011 WA0005

GRESIK – Strategi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Melalui kunjungan studi tiru, rombongan Pemkab Nagekeo mempelajari pengelolaan pajak daerah, retribusi, hingga barang milik daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Kegiatan yang melibatkan Pemkab Gresik dan DPRD Kabupaten Gresik tersebut berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik, Sabtu (10/10/2026).

Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi kedua daerah untuk bertukar pengalaman mengenai pengelolaan pendapatan daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah strategi menggali potensi penerimaan secara optimal sesuai karakteristik ekonomi masing-masing wilayah.

Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Shafar, menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkab Gresik dan DPRD Gresik.

Dia mengaku berterima kasih karena rombongannya tetap diterima dengan baik meskipun kunjungan dilakukan pada hari libur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gresik dan DPRD Gresik atas sambutan yang sangat baik. Meskipun kami datang pada hari libur, kami tetap diterima dengan hangat,” ujarnya.

Shafar menjelaskan, Nagekeo yang baru berusia 17 tahun masih terus mengembangkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, pengalaman Gresik diharapkan bisa menjadi referensi untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak, retribusi, serta pengelolaan aset daerah.

Dirinya menegaskan, praktik yang dipelajari nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi Kabupaten Nagekeo sebelum diterapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menjelaskan bahwa peningkatan PAD harus diawali dengan pemahaman mendalam terhadap kondisi ekonomi daerah.

Menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik dan sumber penerimaan yang berbeda.

Oleh sebab itu, strategi peningkatan pajak tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan potensi ekonomi setempat.

“Strategi optimalisasi pajak daerah harus berangkat dari pemahaman terhadap struktur ekonomi daerah. Potensi pajak selalu mengikuti karakteristik ekonomi wilayah, sehingga pendekatan yang diterapkan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” terang Washil.

Gresik memiliki potensi ekonomi yang ditopang kawasan industri nasional, aktivitas pelabuhan dan logistik, perdagangan, jasa, pertumbuhan permukiman, hingga sektor pertambangan dan konstruksi.

Beragam aktivitas tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memetakan sumber penerimaan yang berpotensi meningkatkan pendapatan.

Washil menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mengenali kekuatan ekonominya sendiri sebelum menentukan kebijakan perpajakan.

“Jangan langsung meniru strategi daerah lain tanpa memahami struktur ekonomi sendiri. Mulailah dengan mengenali potensi ekonomi daerah, kemudian tentukan strategi optimalisasi pajak yang paling sesuai,” tegasnya.

Pendekatan tersebut tercermin dalam perkembangan kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah Kabupaten Gresik.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, kontribusi PAD meningkat dari 32,91 persen pada 2021 menjadi 38,73 persen pada 2025.

Sementara itu, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar PAD dengan kontribusi mencapai 70,89 persen pada 2025.

Beberapa sumber penerimaan utama meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk menjaga peningkatan pendapatan, Pemkab Gresik melakukan pemetaan potensi pajak berdasarkan aktivitas ekonomi, kepadatan penduduk, konsentrasi usaha, serta kondisi infrastruktur wilayah.

Pemetaan tersebut digunakan untuk memperkirakan potensi penerimaan, menemukan peluang yang belum tergarap, dan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Selain pemetaan, berbagai langkah juga dilakukan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, penggalian potensi pajak melalui OPSIR, pemantauan dan evaluasi terhadap wajib pajak yang tidak patuh, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Pemkab Gresik juga menerapkan sejumlah pendekatan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Di antaranya pemberian diskon hingga 80 persen untuk PBB-P2 dan BPHTB, penyelenggaraan undian berhadiah, serta kegiatan peningkatan kapasitas atau capacity building.

Dari sisi regulasi, pemerintah daerah mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.

Evaluasi juga dilakukan terhadap Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pemungutan pajak agar sejalan dengan perkembangan potensi ekonomi dan kebutuhan daerah.

Pemkab Gresik juga mengandalkan digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak.

Selama sekitar empat tahun terakhir, pelayanan perpajakan daerah telah didukung sistem daring melalui Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (SEPADAN) dan Sistem Informasi Layanan Online Pajak Terintegrasi (SILOPINTER).

Kedua sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas layanan digital sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Selain memperbaiki layanan, pemerintah daerah menaruh perhatian pada pemutakhiran data.

Data yang akurat dinilai penting untuk memastikan pendataan wajib pajak berlangsung lebih adil, menemukan potensi penerimaan yang belum tergarap, serta memperkuat pengawasan.

Basis data yang valid juga membantu pemerintah menyelaraskan perencanaan pendapatan dengan kebutuhan belanja daerah, sehingga kebijakan pembangunan dapat disusun secara lebih terukur.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, turut menyoroti pentingnya pemutakhiran data dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Pemerintah perlu memastikan data potensi pendapatan dan kebutuhan belanja selalu sesuai dengan kondisi terkini,” ucapnya.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan kebijakan keuangan yang lebih efektif.

“Ketika kita mampu mengoreksi dan memperbarui data, baik terkait potensi pendapatan maupun kebutuhan belanja, peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah akan semakin terbuka. Pemutakhiran data juga dapat mengubah komposisi fiskal daerah,” ungkap Munir.

Ia berharap kunjungan studi tiru tersebut memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Nagekeo, terutama dalam mengembangkan sistem pemungutan pajak dan retribusi serta memperbaiki pengelolaan barang milik daerah.

Melalui pertukaran pengalaman ini, kedua pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan dengan pendekatan yang sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Bagi Kabupaten Nagekeo, pengalaman Gresik dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menggali sumber pendapatan baru.

Sementara bagi Gresik, forum tersebut menjadi ruang berbagi praktik pengelolaan pendapatan daerah yang telah dikembangkan selama ini. (Fs)