Daerah

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Pemkab Gresik Perkuat Edukasi Anak Muda

aksesadim01
×

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Pemkab Gresik Perkuat Edukasi Anak Muda

Sebarkan artikel ini
IMG 20261010 WA0035

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggandeng generasi muda untuk memperluas edukasi mengenai peredaran rokok ilegal.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami aturan cukai sekaligus mampu mengenali ciri-ciri rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Gresik, Kamis (8/10/2026), dengan melibatkan sejumlah komunitas pemuda.

Komunitas yang berpartisipasi antara lain Paguyuban Cak Yuk Gresik, Duta Genre Gresik, dan Komunitas Anak Gresik.

Mereka diharapkan tidak hanya memahami materi yang diberikan, tetapi juga menyebarkan informasi tersebut kepada teman sebaya dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, menilai keterlibatan anak muda menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan sosialisasi.

Menurutnya, pesan yang disampaikan melalui lingkungan pertemanan berpotensi lebih mudah diterima, sehingga pengetahuan tentang aturan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal dapat menjangkau lebih banyak kalangan.

Washil pun meminta ketiga komunitas tersebut memanfaatkan kesempatan sosialisasi untuk memperdalam pemahaman, kemudian meneruskannya melalui kegiatan dan interaksi di lingkungan masing-masing.

Kenali empat ciri rokok ilegal
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai pengertian cukai, barang kena cukai, serta ketentuan hukum yang mengaturnya.

Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Barang kena cukai mencakup tiga kelompok utama, yakni etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Khusus untuk produk rokok, masyarakat perlu mewaspadai empat ciri yang kerap ditemukan pada rokok ilegal, yaitu, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau salah personalisasi dan rokok menggunakan pita cukai palsu.

Pemahaman mengenai ciri-ciri tersebut diharapkan membantu masyarakat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan mendukung pengawasan di lingkungan sekitar.

Di sisi penegakan hukum, upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Gresik juga mencatat capaian yang melampaui target.

Sepanjang 2026, Pemkab Gresik bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai telah mengamankan sekitar 6,1 juta batang rokok ilegal.

Angka tersebut jauh di atas target awal sebanyak satu juta batang, atau mencapai sekitar 610 persen dari sasaran yang ditetapkan.

Washil menyebut capaian itu menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal.

Dia mengapresiasi keterlibatan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan hingga TNI.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam pelaksanaan penindakan di wilayah Gresik.

DBHCHT diarahkan untuk kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum
Selain edukasi dan penindakan, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.

Dalam materi kegiatan, alokasi DBHCHT dibagi menjadi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

Washil berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di daerah penghasil maupun daerah yang berperan dalam mendukung upaya penegakan hukum.

Melalui pelibatan komunitas pemuda, Pemkab Gresik ingin memastikan edukasi mengenai cukai tidak berhenti setelah kegiatan sosialisasi selesai.

Pengetahuan yang diperoleh diharapkan menyebar lebih luas, sehingga masyarakat semakin mampu mengenali rokok ilegal dan memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Dengan menggabungkan edukasi masyarakat dan sinergi penegakan hukum, upaya menekan peredaran rokok ilegal di Gresik diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (fs)