JAKARTA – Proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kemementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Pada tanggal yang sama, surat keterangan (suket) penyetaraan kemudian diterbitkan dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.
Dokumen tersebut menyatakan pendidikan yang ditempuh Gibran setara dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Keterangan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto saat memberikan penjelasan kepada majelis hakim.
Diajukan Secara Online
Gogot menjelaskan, proses penyetaraan dimulai ketika Gibran mengajukan permohonan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dokumen yang disampaikan mencakup riwayat pendidikan dari sejumlah institusi, antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Setelah permohonan masuk, tim layanan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Berkas tersebut kemudian diteruskan kepada tim penilai untuk dilakukan pemeriksaan secara substantif.
Penilaian tidak hanya melihat satu dokumen, tetapi mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan serta hasil belajar yang ditempuh pemohon.
Menurut Kemendikdasmen, penilaian dilakukan dengan membandingkan hasil belajar yang diperoleh di luar negeri dengan kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan surat keterangan penyetaraan.
Dalam persidangan, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah baru atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia.
Gogot mengatakan kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri.
“Yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” ujar Gogot dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman MK terhadap dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap dokumen syarat pendidikan Gibran karena pada saat itu tidak terdapat keraguan ataupun laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.
Hasyim juga menyebut dokumen serupa pernah digunakan dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
Sementara itu, pihak pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Perdebatan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan MK.
Majelis hakim menggali keterangan dari Kemendikdasmen serta pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Dengan keterangan terbaru Kemendikdasmen, proses penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019 kini menjadi salah satu aspek yang didalami dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. (dpw)






