PANDEGLANG – Aktivitas pengambilan pasir di kawasan Pantai Cidatu, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian.
Warga merekam aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir dari bibir pantai yang diduga dilakukan tanpa izin, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (27/9/2026).
Dalam rekaman visual yang beredar, terlihat sejumlah orang mengambil pasir yang berada di tepi Pantai Cidatu menggunakan peralatan sederhana.
Kendaraan pengangkut juga tampak disiapkan di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan warga, pasir yang dikumpulkan kemudian dimuat ke tiga unit mobil pikap.
Dua orang berinisial AR dan SP disebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Warga menduga pasir itu selanjutnya dikirim dan dijual kepada pihak pengelola Hotel Movenpick yang berada di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Informasi tersebut mendapat perhatian dari Forum Warga Banten (Forwatu) Banten.
Organisasi tersebut meminta dugaan pengambilan pasir tanpa izin itu segera diperiksa oleh instansi berwenang.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, menilai pengambilan pasir dari kawasan pantai tidak dapat dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam serta perlindungan kawasan pesisir.
“Pasir laut adalah kekayaan alam yang dikuasai negara dan dilindungi undang-undang. Banyak yang belum paham, pasir itu bukan sekadar tanah ia termasuk bahan galian. Karena itulah pengambilannya wajib punya izin dari Dinas ESDM. Tanpa izin sama sekali, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana. Garis pantai tidak boleh dirusak demi keuntungan pribadi,” ungkap Arwan.
Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas tersebut perlu melibatkan sejumlah instansi karena lokasi pengambilan berada di kawasan pesisir.
Menurut Agus, aspek pertambangan dan pengelolaan kawasan pesisir perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan dugaan pengambilan pasir tersebut.
“Kami perjelas agar tidak ada yang salah paham: Dinas ESDM berwenang mengawasi ini karena pasir masuk kategori bahan galian yang diatur dalam UU Pertambangan. Setiap pengambilan wajib punya Izin Usaha Pertambangan. Selain ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan juga berwenang karena lokasinya berada di kawasan pesisir. Keduanya wajib turun menindak. Jika tidak ada izin, maka jelas ilegal,” tutur Agus.
Arwan juga menyinggung mengenai ketentuan pidana yang menurutnya dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengambilan bahan galian tanpa izin maupun pelanggaran terhadap kawasan pesisir.
Dia menyebut sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan terkait pertambangan dan perlindungan wilayah pesisir, serta kemungkinan penerapan pasal pencurian apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Ancaman hukumannya tegas. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 156, mengambil bahan galian tanpa izin diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 76, perusakan kawasan pesisir juga diancam pidana yang sama. Belum lagi berdasarkan KUHP Pasal 362, ini bisa dijerat pencurian dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Bahkan pihak pembeli yang mengetahui asal pasir tersebut dapat ikut dipertanggungjawabkan secara pidana,” jelas Arwan.
Terpisah, Sekretaris Umum Forwatu Banten Riswanto menyatakan pihaknya siap mendampingi warga apabila dugaan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dirinya juga meminta warga yang memiliki informasi maupun dokumentasi terkait kejadian tersebut tidak ragu memberikan keterangan kepada pihak berwenang.
“Kepada saksi dan warga yang sudah berani bersuara serta merekam kejadian, kami siap berdiri di samping Bapak dan Ibu. Jangan takut. Yang salah mereka, bukan kita. Kami akan menyusun berkas lengkap dan mendampingi langsung ke kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Riswanto.
Forwatu Banten selanjutnya meminta Dinas ESDM Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta Pemerintah Provinsi Banten melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status kegiatan pengambilan pasir, perizinan yang dimiliki, asal-usul pasir, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan dan distribusinya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hotel Movenpick maupun instansi terkait mengenai dugaan pengambilan dan penjualan pasir Pantai Cidatu tersebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat atau instansi yang berwenang. (Rob)






