BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar arah pembangunan ke depan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro yang digelar di Pendopo Malowopati, Rabu (30/9/2026).
Forum ini mempertemukan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu strategis pembangunan, terutama terkait pemanfaatan ruang.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan revisi RTRW menjadi momentum untuk menyesuaikan dokumen tata ruang dengan perkembangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
“Ini momentum untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Karena dokumen ini menjadi dokumen yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” ujar Setyo Wahono.
Menurutnya, penyusunan RTRW tidak cukup hanya dilakukan secara administratif.
“Dokumen tersebut harus mampu menggambarkan kondisi sebenarnya di wilayah Bojonegoro sehingga dapat menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan,” ungkapnya.
Wahono meminta proses revisi dilakukan dengan mengedepankan evaluasi dan antisipasi.
Berbagai masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan kebijakan tata ruang tidak justru menimbulkan persoalan baru.
“Kita tahu bahwa hari ini kondisi wilayah permukiman, industri yang belum teratur, kawasan lindung dan kawasan strategis menjadi salah satu isu utama yang harus kita sama-sama selaraskan,” jelasnya.
Bupati juga menekankan perlunya menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan revisi RTRW.
Menurut dia, perkembangan wilayah dan persoalan yang muncul di lapangan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan tata ruang.
“Selain masyarakat, keterlibatan dunia usaha dan berbagai pihak terkait juga diperlukan,” tambahnya.
Penataan ruang, kata Wahono, membutuhkan kolaborasi agar pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan.
“Untuk membangun kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pihak yang berkepentingan. Tetapi semuanya harus berkesinambungan,” tuturnya.
Dalam forum tersebut, Wahono secara khusus meminta para camat memastikan data dan rencana tata ruang yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi wilayah masing-masing.
“Saya minta tolong betul Bapak/Ibu Camat yang hari ini ada di sini untuk memastikan bahwa rencana tata ruang kita itu sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan,” tegasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi persoalan atau konflik akibat ketidaksesuaian antara dokumen tata ruang dengan kondisi sebenarnya.
Wahono berharap hasil revisi RTRW nantinya tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar digunakan sebagai pedoman pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
“Sehingga dokumen yang kita buat itu sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Saya berharap dokumen ini menjadi pedoman kita,” pungkasnya.
Melalui Konsultasi Publik I, Pemkab Bojonegoro membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta gambaran kondisi faktual di wilayah masing-masing.
Masukan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi RTRW, sehingga arah pemanfaatan ruang di Bojonegoro dapat lebih terencana, selaras dengan kebutuhan pembangunan, serta berkesinambungan. (Pro/er)






