JAKARTA — Informasi soal mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang disebut tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite kembali beredar dan menjadi perhatian pemilik kendaraan.
Narasi yang beredar bahkan menyebut sejumlah mobil bakal ditolak ketika hendak mengisi Pertalite di SPBU.
Namun, benarkah kendaraan di atas 1.400 cc otomatis dilarang membeli BBM bersubsidi tersebut.
Jawabannya, belum ada aturan resmi yang menetapkan larangan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah menyatakan informasi yang menyebut mobil bermesin di atas 1.400 cc dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 sebagai informasi hoaks.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun juga menegaskan bahwa informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak diperbolehkan membeli Pertalite tidak benar.
Menurut Roberth, hingga saat ini tidak terdapat rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator terkait larangan tersebut.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi mengenai kebijakan BBM yang beredar di media sosial, terlebih jika belum mendapatkan konfirmasi dari sumber resmi.
Kebijakan mengenai BBM, termasuk subsidi, merupakan kewenangan pemerintah dan regulator. Setiap perubahan ketentuan juga harus melalui proses kajian dan keputusan resmi sebelum diberlakukan.
Meski kabar mengenai larangan mobil di atas 1.400 cc membeli Pertalite tidak terbukti, pemilik kendaraan roda empat tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pembelian BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi pada laman Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat dilakukan dengan menggunakan QR Code Subsidi Tepat.
QR Code tersebut diperoleh setelah data pemilik dan kendaraan didaftarkan serta melalui proses verifikasi.
Dalam proses pendaftaran, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya KTP, STNK dan foto kendaraan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Pendataan melalui QR Code merupakan bagian dari mekanisme Subsidi Tepat untuk membantu memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih terarah.
Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan penggunaan QR Code saat melakukan pembelian Pertalite.
QR Code yang telah diterbitkan berkaitan dengan data kendaraan yang didaftarkan.
Karena itu, pengguna harus memastikan QR Code yang digunakan sesuai dengan kendaraan saat melakukan transaksi.
Penggunaan QR Code secara tidak sesuai, termasuk pertukaran dengan kendaraan lain, dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan program Subsidi Tepat, termasuk kemungkinan pemblokiran.
Dengan demikian, informasi yang menyebut seluruh mobil dengan mesin di atas 1.400 cc otomatis tidak bisa membeli Pertalite tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya larangan resmi.
Pemilik mobil yang menggunakan Pertalite sebaiknya memastikan data kendaraannya telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat dan QR Code yang digunakan sesuai dengan kendaraan.
Masyarakat juga disarankan tidak mudah terpancing informasi yang beredar di media sosial.
Jika terdapat perubahan aturan mengenai pembelian Pertalite, pastikan informasinya berasal dari kanal resmi pemerintah, Kementerian ESDM, BPH Migas, atau Pertamina. (dpw)






