JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memasuki tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memastikan status kepesertaan agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan.
Meski pemerintah belum menetapkan tanggal resmi penyaluran, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 diproyeksikan berlangsung pada 15–30 November 2026.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung kategori penerima untuk PKH.
Sementara itu, BPNT memiliki alokasi bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Lantas, berapa nominal bantuan PKH dan BPNT tahap 4 yang akan diterima masyarakat?
Bagaimana cara mendaftar jika belum terdaftar sebagai penerima bansos?
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
Terdapat delapan kategori penerima dengan besaran bantuan yang berbeda.
Berikut rincian nominal PKH untuk satu tahap penyaluran atau tiga bulan:
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000.
Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000.
Anak sekolah dasar (SD): Rp225.000.
Pelajar sekolah menengah pertama (SMP): Rp375.000.
Pelajar sekolah menengah atas (SMA): Rp500.000.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
Lanjut usia di atas 60 tahun: Rp600.000.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
Nominal tersebut disesuaikan dengan kategori penerima yang memenuhi ketentuan program. Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda sesuai komponen yang tercatat.
Berbeda dengan PKH, BPNT atau bantuan pangan diberikan dengan alokasi Rp200.000 per bulan bagi penerima manfaat.
Untuk periode Oktober–Desember 2026, total alokasi bantuan selama tiga bulan mencapai Rp600.000.
Dengan demikian, penerima BPNT yang memenuhi ketentuan untuk penyaluran tiga bulan berpotensi menerima bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu periode pencairan.
Program BPNT ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan pokok dan mendukung pemenuhan kebutuhan nutrisi sehari-hari.
Penerima bansos PKH dan BPNT diprioritaskan dari kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan dan informasi desil melalui aplikasi maupun laman Cek Bansos Kemensos.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, tersedia mekanisme pengajuan usulan mandiri dan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos maupun Portal Perlinsos Digital.
Namun, pengajuan tidak secara otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan. Data yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan sesuai ketentuan program.
Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan sebagai calon penerima melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, kemudian buka aplikasi untuk memulai proses pendaftaran.
2. Buat akun baru
Jika belum memiliki akun, pilih menu “Buat Akun Baru”.
Isi formulir pendaftaran sesuai identitas kependudukan, buat username dan kata sandi, lalu unggah swafoto bersama KTP serta foto KTP sesuai petunjuk aplikasi.
Setelah proses pendaftaran selesai, masuk kembali menggunakan akun yang telah dibuat.
3. Tunggu verifikasi akun
Menu Usul Sanggah hanya dapat digunakan setelah akun diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.
4. Masuk ke menu Usulan
Setelah akun aktif, buka halaman beranda dan pilih menu Usulan.
Klik “Tambah Usulan” untuk memulai proses pengajuan data calon penerima bantuan.
5. Masukkan data kependudukan
Isi identitas calon penerima yang diusulkan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan.
6. Periksa kelayakan NIK
Klik “Cek Usulan” dan tunggu hingga sistem memproses data NIK yang diajukan.
Jika memenuhi persyaratan, aplikasi akan menampilkan pilihan jenis bantuan, seperti bantuan sembako, PKH, dan PBI-JK.
7. Pilih jenis bantuan
Tandai jenis bansos yang ingin diajukan, kemudian ikuti petunjuk hingga muncul notifikasi bahwa usulan berhasil dikirim.
Jika NIK tidak memenuhi kriteria prioritas, aplikasi dapat menampilkan arahan untuk melakukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial kabupaten/kota setempat.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat mengajukan bantuan secara mandiri melalui Portal Perlinsos Digital.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi berikut:
https://perlinsos.kemensos.go.id/
Sebelum mendaftar, pastikan telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif.
Jika belum memiliki IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut tahapan pengajuan bansos melalui Portal Perlinsos Digital:
1. Masuk ke portal Perlinsos Digital
Buka laman resmi Perlinsos Digital melalui peramban pada ponsel atau perangkat lainnya.
2. Login menggunakan identitas digital
Masukkan NIK dan PIN IKD, kemudian lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk sistem.
3. Isi identitas pendaftar
Lengkapi data yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon seluler, serta ID pelanggan PLN sebanyak 12 digit.
4. Pilih jenis bantuan
Tentukan program bantuan yang ingin diajukan, yakni PKH atau BPNT.
5. Ajukan permohonan
Kirim permohonan bantuan dan berikan persetujuan akses pemeriksaan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Tunggu hasil verifikasi
Setelah pengajuan selesai, data akan melalui proses pemeriksaan kelayakan berdasarkan kriteria program, termasuk pencocokan dengan data kependudukan.
Masyarakat perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi.
Penyaluran PKH dan BPNT tahap 4 untuk periode Oktober–Desember 2026 diproyeksikan berlangsung pada November 2026.
Namun, jadwal tersebut belum merupakan tanggal pencairan resmi.
Masyarakat dihimbau memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan memastikan status kepesertaan secara berkala.
Bagi warga yang belum terdaftar, pengajuan usulan mandiri dapat menjadi salah satu jalur untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, dengan tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku. (dpw)






