Peristiwa

Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi, Masinis Kini Jadi Tersangka

aksesadim01
×

Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi, Masinis Kini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260930 WA0015

BEKASI – Peristiwa tabrakan antara Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 memasuki perkembangan baru.

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka. Penyidik menyebut terdapat persoalan dalam tindakan pengereman sebelum dua rangkaian kereta tersebut bertabrakan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menjelaskan, penyidik menggunakan data logger untuk menelusuri tindakan masinis sesaat sebelum kecelakaan.

Berdasarkan analisis data logger, AN disebut baru melakukan emergency brake ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan.

Keterangan tersebut disampaikan Dewa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 September 2026.

Menurutnya, masinis memang melakukan pengereman darurat.

Namun, berdasarkan analisis penyidik dan keterangan ahli, tindakan tersebut seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.

Dengan kata lain, persoalan yang menjadi perhatian penyidik bukan semata-mata ada atau tidaknya pengereman darurat, melainkan kapan tindakan tersebut dilakukan.

Polisi juga mengungkap alasan yang disebut disampaikan AN dalam pemeriksaan.

AN disebut sempat ragu melakukan pengereman darurat karena khawatir pengereman mendadak dapat membuat gerbong kereta terbalik.

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka mengatakan, alasan tersebut kemudian dikaitkan dengan keterangan ahli perkeretaapian dan perhitungan menggunakan teori Minden.

Menurut hasil perhitungan yang disampaikan polisi, pengereman masih memungkinkan dilakukan hingga kereta dapat berhenti dalam jarak sekitar 600 meter dari posisi KRL, berdasarkan kecepatan yang tercatat dalam data logger.

Polisi juga menyebut sinyal masih dapat terlihat hingga jarak sekitar 1 kilometer.

Selain data teknis, penyidik turut merujuk pada prosedur operasional yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi keraguan terhadap kondisi sinyal.

Rizka menyebut ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api.

Dalam kondisi ragu terhadap sinyal, masinis disebut diwajibkan mengambil tindakan paling berat terlebih dahulu, yakni menghentikan kereta, kemudian melakukan konfirmasi.

Polisi menilai ketentuan tersebut sudah tercantum dalam SOP yang berlaku.

Karena itu, alasan mengenai tidak adanya pelatihan disebut tidak menghilangkan kewajiban untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan penetapan tersebut, AN selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Meski status hukumnya telah berubah menjadi tersangka, polisi sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap AN.

Dalam perkara ini, AN disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal yang berada pada rentang 5 hingga 12 tahun penjara.

Kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur kini memasuki proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan insiden tersebut. (dpw)