Politik

Komisi A DPRD Bojonegoro Cari Solusi Sengketa Tanah SDN 3 Setren

masbam990
8396
×

Komisi A DPRD Bojonegoro Cari Solusi Sengketa Tanah SDN 3 Setren

Sebarkan artikel ini
1765988244060 copy 1280x717

BOJONEGORO — Polemik sengketa tanah SDN 3 Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja (raker) lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025, guna membahas persoalan lahan sekolah yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Raker tersebut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Ini menjadi pembahasan ketiga kalinya, menandakan sengketa tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan krusial.

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, yang menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mencari solusi agar tidak merugikan salah satu pihak.

“Kami ingin mendapatkan jalan keluar terbaik dengan dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Mustakim.

Dalam forum tersebut, Komisi A meminta kedua instansi terkait untuk memaparkan keterangan dan pandangan masing-masing secara terbuka.

Perwakilan Dinas Pendidikan Bojonegoro menyampaikan bahwa tanah yang ditempati gedung SDN 3 Setren belum tercatat atas nama Dinas Pendidikan, namun bangunan gedung sekolah merupakan aset Disdik.

“Gedung SDN 3 Setren dibangun pada tahun 2018. Namun saat ini sekolah tersebut sudah dilakukan merger,” jelas perwakilan Disdik.

Disdik juga mengungkapkan bahwa pasca merger dan tidak adanya kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah kini dimanfaatkan oleh yayasan setempat untuk kegiatan mengaji.

“Namun hingga saat ini, pihak Yayasan TPI (Taman Pendidikan Islam) yang berada di sekitar masjid sebelah sekolah belum pernah mengajukan izin resmi kepada Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Bojonegoro memberikan keterangan berbeda. Menurut BPN, tanah tempat berdirinya SDN 3 Setren belum terdaftar dalam program PTSL dan belum bersertifikat.

“Informasi ini berbeda dengan keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan tanah tersebut telah bersertifikat melalui program PTSL,” paparnya.

Perbedaan keterangan tersebut langsung menjadi perhatian serius anggota DPRD. Erix Maulana, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, menilai DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan data dan fakta yang disampaikan dalam rapat.

“Dengan prinsip kehati-hatian, kami perlu melanjutkan pembahasan agar solusi yang diambil benar-benar tepat dan bisa menjadi titik temu semua pihak,” ungkap Erix.

Menutup rapat kerja, Mustakim memutuskan bahwa Komisi A akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh stakeholder terkait, termasuk pihak desa dan unsur lain yang berkepentingan.

“Dengan menghadirkan semua pihak, kami berharap persoalan ini menjadi lebih jelas, terukur, dan tidak menyisakan polemik di kemudian hari,” pungkasnya. (Er)