BOJONEGORO – Upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menindaklanjuti arahan hasil Zoom meeting yang dipimpin Menteri Dalam Negeri bersama Forkopimda pada 1 Desember 2025 dengan menggelar patroli terpadu di sejumlah titik rawan.
Rapat virtual tersebut membahas langkah antisipasi serta kesiapan pengamanan Nataru. Menindaklanjuti arahan tersebut, Satpol PP bersama aparat terkait langsung bergerak melakukan penertiban pelanggaran Perda/Perbup, terutama menyasar rumah kos dan warung remang-remang yang diduga menjadi tempat aktivitas menyimpang.
Kabid Tibum Satpol PP Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri.
Mereka adalah FF (21) asal Tegalrejo–Yogyakarta, H (20) asal Gunungkidul–Yogyakarta, RPAP (32) asal Bugul Kidul–Pasuruan, SZ (45) warga Kapas–Bojonegoro, NE (26) asal Kasiman–Bojonegoro, MS (26) dan MSR (18) asal Kapas–Bojonegoro.
“Seluruhnya telah kami berikan sanksi berupa surat pernyataan serta wajib lapor selama empat hari sebagai bentuk pembinaan dan efek jera,” terang Budiyanto.
Ia menegaskan bahwa patroli dan penertiban ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat menjelang masa libur panjang.
“Ini bagian dari upaya kami agar ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bojonegoro tetap terjaga,” pungkasnya. (er)






