LAMONGAN — Ketenangan warga Lamongrejo dini hari mendadak pecah setelah suara knalpot brong meraung dari sekelompok pemuda yang diduga hendak menggelar balap liar di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Jetis, Sabtu malam (29/11/2025). Terganggu dengan kegaduhan tersebut, warga langsung menghubungi layanan aduan Polri 110.
Tak butuh waktu lama, laporan itu segera ditindaklanjuti oleh PAMAPTA III Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Daniar Vigit R., S.H.. Tim bergerak cepat bersama personel Satlantas dan SPKT menuju lokasi yang dilaporkan.
Sesampainya di TKP, petugas menemukan sekelompok pemuda yang ternyata masih berstatus pelajar tengah menggeber motor dengan keras, memecah kesunyian dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Melihat situasi tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas. Seluruh pemuda diamankan dan kegiatan yang mengarah pada balap liar tersebut dihentikan di tempat.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan respons cepat tersebut. “Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Para pemuda kami amankan dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Mengingat para pelaku masih berusia sekolah, polisi kemudian memanggil orang tua masing-masing untuk hadir dan mengetahui langsung tindakan anak-anak mereka.
Sementara itu, motor yang menggunakan knalpot tidak standar maupun memiliki pelanggaran teknis lain diserahkan ke petugas piket Lantas untuk proses penindakan lebih lanjut.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kamtibmas seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong.
“Respon cepat ini menjadi bentuk nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang meresahkan,” tutup IPDA Hamzaid. (Bup)






