BOJONEGORO — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 26 November 2025.
Melalui juru bicaranya, Didik Trisetyo Purnomo, Fraksi Demokrat menegaskan dukungan penuh atas pembentukan dana jangka panjang tersebut sebagai instrumen untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan sektor pendidikan.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada pimpinan rapat serta Bupati Bojonegoro yang telah menginisiasi lahirnya regulasi strategis ini.
Fraksi Demokrat menilai, keberadaan Dana Abadi Pendidikan Daerah merupakan langkah visioner untuk menciptakan stabilitas pendanaan pendidikan yang tidak lagi bergantung pada fluktuasi APBD tahunan.
Dana tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen keuangan berkelanjutan yang mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh pelosok Bojonegoro.
Dana Abadi nantinya akan mengcover berbagai kebutuhan strategis, mulai dari pembiayaan operasional sekolah (gaji guru, perlengkapan, administrasi).
Pembangunan dan renovasi infrastruktur pendidikan seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium.
Peningkatan mutu pendidikan melalui pelatihan guru hingga pengembangan kurikulum.
Program pendidikan inovatif seperti pembelajaran jarak jauh dan pendidikan inklusif.
Beasiswa untuk siswa berprestasi maupun yang kurang mampu.
Pengembangan fasilitas penunjang seperti taman belajar hingga sarana kesehatan sekolah.
“Semua skema tersebut harus berjalan sesuai ketentuan dan mendukung cita-cita pemerataan pendidikan di daerah,” ungkap Didik.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Demokrat menyampaikan sejumlah catatan penting agar Dana Abadi benar-benar berjalan efektif dan akuntabel.
1. Segera diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai aturan teknis turunan dari Perda agar tata kelola dana berjalan jelas dan terukur.
2. Skema beasiswa harus transparan, termasuk jenis, mekanisme pengajuan, pencairan, hingga kewajiban penerima untuk berkontribusi bagi daerah.
3. Diperlukan sistem informasi publik sebagai media transparansi pengelolaan dana yang dapat diakses masyarakat.
4. Instrumen investasi harus aman, seperti deposito atau obligasi negara (SBN), serta mewajibkan adanya penasehat investasi profesional untuk meminimalkan risiko.
5. Partisipasi publik harus diperkuat, termasuk dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sebagaimana diamanatkan PP 45/2017.
Setelah mempertimbangkan urgensi dan manfaat jangka panjangnya, Fraksi Partai Demokrat secara tegas menyatakan setuju agar Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Fraksi Demokrat berharap keberadaan Dana Abadi menjadi tonggak penting kemajuan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro dan mampu memberikan dampak nyata bagi generasi muda,” tutup Didik Trisetyo Purnomo. (er)






