BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro akhirnya menyatakan setuju dan menerima Raperda tentang Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan untuk disahkan menjadi Perda. Sikap tersebut disampaikan melalui juru bicara fraksi, Natasya Devianti, dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi, Rabu (26/11/2025).
Di awal penyampaiannya, Natasya memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan Bupati Bojonegoro atas penjelasan eksekutif yang dinilai jelas dan komprehensif, terutama terkait landasan konstitusional pembentukan Dana Abadi Pendidikan.
PDIP menilai, Raperda ini memiliki pijakan hukum yang kokoh. Natasya menggarisbawahi amanat UUD 1945 Pasal 31, yang mengatur lima poin utama mengenai hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara menyediakan pendanaan minimal 20% APBN/APBD.
Selain itu, keberadaan Dana Abadi Pendidikan juga diperkuat oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Permenkeu No. 64 Tahun 2024 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah.
Menurut Fraksi PDIP, alokasi anggaran pendidikan Bojonegoro sudah mendekati standar ideal sesuai mandatory spending. Keberhasilan pemerintah pusat melalui LPDP yang sudah mencapai Rp 99,1 triliun menjadi contoh penting bagi pemerintah daerah.
Hal yang paling mencuri perhatian adalah dorongan Fraksi PDIP agar Bojonegoro mulai mempersiapkan pendirian kampus negeri sebagai simbol kemajuan pendidikan daerah.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat bergembira dengan adanya Raperda ini. Harapan kami, Bojonegoro ke depan bisa memiliki kampus negeri yang menjadi kebanggaan masyarakat kami,” tegas Natasya.
Dorongan tersebut dianggap relevan karena Dana Abadi Pendidikan dapat menjadi instrumen pendukung peningkatan kualitas SDM secara berkelanjutan.
Meskipun setuju, PDIP memberikan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah daerah:
1. Pengelolaan oleh BUD Wajib Super Transparan
Lima tahun pertama, Dana Abadi akan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan rekening terpisah. PDIP menekankan perlunya pengawasan ketat, sistem transparan dan akuntabel, pelaporan yang bisa diakses publik.
“Masyarakat harus bisa melihat kondisi Dana Abadi secara terbuka,” jelas Natasya Devianti.
2. Skema Beasiswa Harus Berdasarkan Kondisi Riil Pendidikan
Beasiswa dan riset yang didanai hasil pengelolaan Dana Abadi harus memiliki sasaran yang jelas.
Fraksi PDIP menekankan perlunya rumusan teknis yang tepat, jenjang pendidikan mana saja yang diprioritaskan,
siapa yang paling membutuhkan.
3. Harus Berkeadilan untuk Semua Warga Bojonegoro
PDIP mengingatkan bahwa Dana Abadi bukan hanya untuk sebagian kelompok, tetapi untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan akses pendidikan.
Poin menarik lainnya adalah penekanan PDIP terhadap pentingnya Dana Abadi Pesantren.
Mengacu pada Keppres No. 111 Tahun 2021, Dana Abadi Pendidikan nasional meliputi, Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Perguruan Tinggi dan Dana Abadi Pesantren.
PDIP menilai pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi muda.
“Selain unggul dalam sains, generasi kita juga harus unggul dalam toto kromo, unggah-ungguh, tepo seliro, dan nilai adab yang diajarkan pesantren,” tegas mbak Sasa sapaan akrabnya.
Setelah menyampaikan seluruh pandangan dan catatan, PDIP resmi menyatakan mendukung penuh Raperda Dana Abadi Pendidikan untuk disahkan menjadi Perda.
“Dengan memperhatikan seluruh catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” tutupnya. (er)






