Dalam penyampaiannya, Suparno mengapresiasi pimpinan dewan yang memberi kesempatan kepada Fraksi PKB untuk menyampaikan sikap akhir. Ia menegaskan bahwa Bojonegoro telah memenuhi kriteria pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD), mengingat kemampuan fiskal daerah berada pada kategori tinggi serta kewajiban dasar pelayanan publik telah terpenuhi.
Dana Abadi Daerah merupakan dana APBD yang bersifat permanen dan tidak boleh berkurang. Dana pokok ditempatkan dalam instrumen investasi yang aman, sementara bunga atau hasil pengelolaannya digunakan untuk menopang kebutuhan di sektor pendidikan. Mulai dari operasional sekolah, beasiswa, penelitian, hingga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dengan mekanisme dana abadi, keberlanjutan layanan pendidikan dapat terjamin lintas generasi,” tegas Suparno.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan pansus serta hasil fasilitasi gubernur, Fraksi PKB menyampaikan tiga poin utama:
1. Perencanaan Pengelolaan Harus Matang dan Terukur
Pengelolaan dana abadi perlu disusun secara detail agar mampu mengoptimalkan potensi dana, mengurangi risiko kesalahan, menjamin efektivitas kebijakan jangka panjang.
2. Pengelolaan Harus Profesional dan Transparan
Suparno menegaskan pentingnya transparansi demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
“Masyarakat harus dapat memantau hasil investasi dan pemanfaatan dana abadi secara terbuka,” ujarnya.
3. Perlu Pendamping Khusus untuk Mencegah Penyimpangan
Fraksi PKB menilai keberadaan tenaga pendamping atau pengelola profesional sangat penting untuk, menghindari penyimpangan, menjamin kehati-hatian investasi, menjaga sinkronisasi dengan kebijakan fiskal daerah.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya memastikan calon penerima manfaat benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat. Dana Abadi Pendidikan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak harus dirasakan oleh seluruh warga Bojonegoro secara merata.
“Ini dana untuk masa depan Bojonegoro. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi berikutnya,” tegas Suparno.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB secara resmi mendukung penetapan Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Peraturan Daerah. PKB berharap regulasi ini berjalan sesuai tujuan dan selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Er)






