Infotaiment

Marak Penipuan Digital, Warga Bojonegoro Diingatkan Teliti Sebelum Bayar QRIS

aksesadim01
×

Marak Penipuan Digital, Warga Bojonegoro Diingatkan Teliti Sebelum Bayar QRIS

Sebarkan artikel ini
IMG 20261102 WA0016

BOJONEGORO – Kemudahan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini semakin banyak dimanfaatkan masyarakat.

Namun, di balik kepraktisan tersebut, tersimpan potensi penyalahgunaan yang perlu diwaspadai, mulai dari penipuan hingga transaksi yang berkaitan dengan praktik judi online.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati setiap kali melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Himbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan transaksi digital.

Warga diminta tidak sembarangan memindai kode QR, khususnya yang diperoleh dari media sosial, pesan pribadi, maupun sumber lain yang belum jelas kebenarannya.

Pasalnya, kode QR yang terlihat biasa saja belum tentu digunakan untuk transaksi yang aman dan sesuai tujuan.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan identitas penerima serta nominal pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi.

Dinkominfo Bojonegoro menekankan pentingnya membiasakan diri melakukan pemeriksaan sebelum menekan tombol pembayaran.

Setelah memindai kode QR, pengguna sebaiknya mencermati nama penerima dan jumlah uang yang tertera pada aplikasi pembayaran.

Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan tujuan transaksi, pembayaran sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergoda tawaran keuntungan instan yang berpotensi mengarah pada aktivitas perjudian daring atau judi online.

Tawaran transaksi dengan iming-iming keuntungan besar, tautan mencurigakan, hingga ajakan mengirimkan sejumlah uang dari pihak tidak dikenal harus disikapi secara kritis.

Tak kalah penting, masyarakat dilarang membagikan informasi rahasia perbankan maupun akun pembayaran digital, seperti PIN, kata sandi, dan kode One-Time Password (OTP).

Informasi tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas layanan keuangan.

Dinkominfo juga mengingatkan masyarakat agar tidak melanjutkan pembayaran apabila menemukan kode QR atau penawaran transaksi yang mencurigakan.

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat disarankan menyimpan bukti yang relevan dan melaporkannya melalui penyedia jasa pembayaran atau kanal pengaduan resmi yang sesuai.

Sementara itu, bagi warga yang telanjur melakukan transaksi dan menduga menjadi korban penipuan, langkah cepat sangat diperlukan.

Segera hubungi penyedia jasa pembayaran untuk meminta penanganan lebih lanjut.

Upaya pencegahan ini menjadi penting mengingat perkembangan teknologi pembayaran digital harus diimbangi dengan pemahaman mengenai keamanan dan perlindungan data pribadi.

Melalui imbauan tersebut, Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi digital agar semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi.

Kewaspadaan tidak hanya diperlukan saat menggunakan QRIS, tetapi juga ketika menerima pesan, membuka tautan, maupun mengikuti ajakan transaksi di ruang digital.

Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta selalu memastikan kejelasan tujuan setiap pembayaran.

Dengan kebiasaan sederhana seperti memeriksa identitas penerima, mencocokkan nominal transaksi dan menjaga kerahasiaan data pribadi, risiko penipuan serta penyalahgunaan layanan pembayaran digital dapat ditekan.

Pesan penting dari Dinkominfo Bojonegoro, jangan asal scan, jangan mudah tergiur keuntungan instan, dan selalu teliti sebelum membayar.

Jadilah pengguna teknologi digital yang cerdas, aman dan bertanggung jawab. (er)