TNI/POLRI

Keluhan Warga Lamongan Ditindaklanjuti, Polisi Sikat Miras dan Knalpot Brong

aksesadim01
×

Keluhan Warga Lamongan Ditindaklanjuti, Polisi Sikat Miras dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
IMG 20261025 WA0004

LAMONGAN – Razia akhir pekan yang digelar Polres Lamongan bersama jajaran polsek pada Sabtu malam (24/10/2026) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dan menindak sembilan sepeda motor berknalpot brong.

Dalam operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut, petugas menyita 140 botol minuman keras dari berbagai merek serta 78 botol arak berukuran 1,5 liter.

Sementara itu, sembilan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis turut menjadi sasaran penindakan.

Razia dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan sebagai langkah konkret kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Operasi tersebut sekaligus menjadi respons atas keresahan warga terkait peredaran minuman keras tanpa izin serta suara bising kendaraan bermotor yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, M.H., melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif.

Menurutnya, penindakan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Polres Lamongan.

Aspirasi tersebut menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam menentukan langkah penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Razia ini dilaksanakan sebagai respons atas masukan dan keluhan masyarakat yang mengharapkan adanya penindakan terhadap peredaran miras dan penggunaan knalpot brong,” tegasnya.

Melalui operasi tersebut, kepolisian berupaya memastikan bahwa keluhan warga tidak berhenti sebagai laporan semata, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan total 218 botol minuman keras, terdiri atas 140 botol dari berbagai merek dan 78 botol arak dengan ukuran masing-masing 1,5 liter.

Barang bukti tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan serta menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, keberadaan minuman keras yang beredar tanpa memenuhi ketentuan dapat menjadi persoalan sosial apabila tidak diawasi dan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, kepolisian terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan serta peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Selain menyasar peredaran minuman keras, razia akhir pekan tersebut juga menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Sebanyak sembilan sepeda motor ditindak oleh petugas karena melanggar ketentuan terkait penggunaan knalpot.

Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan kerap dikeluhkan masyarakat karena menghasilkan suara bising, terutama ketika melintas di kawasan permukiman pada malam hari.

Selain mengganggu kenyamanan warga, penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai ketentuan juga perlu menjadi perhatian dari sisi kepatuhan berlalu lintas dan keselamatan berkendara.

Polres Lamongan menegaskan bahwa pelanggaran kendaraan tersebut ditindak melalui penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, kendaraan yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” jelas IPDA M. Hamzaid.

Kepolisian pun menghimbau para pengendara agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan teknis.

Penggunaan kendaraan di jalan raya harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelayakan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Polres Lamongan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan masukan dan mendukung upaya pemeliharaan keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, termasuk dengan menaati peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.

Menurut kepolisian, keamanan bukan semata-mata tanggung jawab aparat.

Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan menghormati hak orang lain juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman.

Razia akhir pekan ini menjadi salah satu bentuk penegakan aturan terhadap peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan penindakan yang konsisten serta dukungan masyarakat, Polres Lamongan berharap situasi keamanan di Kabupaten Lamongan tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang dan nyaman. (fs)