LAMONGAN – Penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius Polres Lamongan.
Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, polisi memperketat penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Lamongan bersama jajaran Polsek telah mengamankan 48 sepeda motor berknalpot brong hingga Kamis malam (22/10/2026).
Kendaraan tersebut ditindak dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini bukan hanya upaya menindak pelanggaran, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk merespon keluhan masyarakat yang terganggu oleh suara knalpot bising.
Polisi berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan ketertiban sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP I Made Hadi Krisna W., S.I.K., menjelaskan bahwa KRYD yang berlangsung pada 18–24 Oktober 2026 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Menurutnya, penindakan di lapangan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai persoalan, mulai dari keluhan warga mengenai kebisingan knalpot hingga masih ditemukannya pelanggaran lalu lintas di sejumlah wilayah.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran petugas dalam kegiatan tersebut.
Selain menindak kendaraan berknalpot brong, polisi juga mencermati indikasi pelanggaran yang dilakukan pengendara untuk menghindari penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Belum meratanya jangkauan ETLE di sejumlah wilayah yang rawan pelanggaran turut menjadi pertimbangan untuk meningkatkan pengawasan secara langsung.
Melalui kegiatan KRYD, petugas dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan sesuai kewenangannya.
AKP I Made Hadi Krisna menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin saat berkendara.
“Kegiatan KRYD ini dilaksanakan sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Hingga Kamis malam, sebanyak 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis telah diamankan.
Kendaraan tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu adanya razia atau penindakan untuk mulai mematuhi aturan lalu lintas.
Pengendara diminta menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan, serta memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Himbauan kami, masyarakat hendaknya tidak menunggu adanya penindakan untuk mulai tertib. Gunakan kendaraan sesuai standar teknis dan patuhi seluruh peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas AKP I Made Hadi Krisna.
Himbauan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kenyamanan masyarakat.
Suara kendaraan yang terlalu bising dapat mengganggu aktivitas warga.
Karena itu, penggunaan knalpot standar pabrikan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan.
Penertiban knalpot brong ini juga menjadi bagian dari persiapan menjelang Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Menjelang operasi tersebut, Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memeriksa kelengkapan dan kondisi kendaraannya sebelum bepergian.
Pengendara diharapkan menggunakan knalpot sesuai standar, membawa surat-surat kendaraan yang sah, serta melengkapi perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diminta untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan sikap tertib selama berkendara.
Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, menurut polisi, tidak semata-mata bertujuan menghindari sanksi.
Kedisiplinan merupakan bentuk tanggung jawab untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Melalui pelaksanaan KRYD yang dilanjutkan dengan Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Lamongan berharap pelanggaran lalu lintas dapat ditekan dan kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong juga diharapkan mampu menjawab keluhan warga sekaligus menciptakan suasana berkendara yang lebih nyaman.
Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban di jalan raya.
Keselamatan berlalu lintas membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, kepedulian terhadap sesama pengguna jalan, serta kesadaran bahwa setiap tindakan saat berkendara memiliki konsekuensi.
Jalan raya bukan sekadar tempat untuk mencapai tujuan, melainkan ruang bersama yang harus dijaga demi keselamatan semua orang.
Dengan meningkatnya kedisiplinan pengendara, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, lancar, dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan. (fs)






