BOJONEGORO – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan sejumlah catatan penting terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (23/9/2026), terkait Nota Penjelasan Bupati atas lima Raperda.
Kelima Raperda tersebut meliputi perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Maftukhan, mengatakan sejumlah aspek perlu menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan di lapangan.
Pada Raperda tentang Kepala Desa, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurut fraksi tersebut, objektivitas persyaratan calon, mulai batas usia, kapasitas sumber daya manusia hingga latar belakang pendidikan, perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar ketentuan dalam Permendagri tetap menjadi landasan utama dalam pembahasan perubahan regulasi tersebut.
“Permendagri harus tetap dijadikan roh dalam kesepakatan pembahasan agar tidak banyak menyimpang dari hal-hal yang normatif,” ungkap pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Maftukhan.
Sementara terkait perubahan Perda tentang BPD, Fraksi Gerindra menilai keberadaan BPD memiliki posisi strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan demokratis.
Karena itu, fungsi BPD dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa serta membahas Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) harus diperkuat.
Fraksi Gerindra juga meminta agar mekanisme kelembagaan, termasuk proses pengisian atau pemilihan anggota BPD, dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di tingkat desa.
Pada Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat atau Trantibumlinmas, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai instrumen hukum untuk menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib dan harmonis di Kabupaten Bojonegoro.
Namun, Fraksi Gerindra memberikan catatan mengenai penegakan aturan.
Aparat yang berwenang diharapkan dapat bertindak tegas dan profesional serta tidak tebang pilih dalam menangani pelanggaran.
Di sisi lain, ketentuan mengenai sanksi diminta tetap proporsional. Sanksi harus memberikan efek jera sekaligus memiliki nilai edukatif bagi masyarakat.
Penegakan aturan juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, hak asasi manusia serta mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal.
Untuk perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Fraksi Gerindra menilai penyesuaian regulasi diperlukan seiring perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pelaksanaan TJSP.
Fraksi Gerindra mendukung perubahan tersebut dengan harapan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain mendorong peningkatan perekonomian daerah, TJSP diharapkan dapat ikut berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Fraksi Gerindra menekankan agar kebijakan tersebut dapat berjalan sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bojonegoro menuju masyarakat yang “Bahagia, Makmur dan Membanggakan”.
Sementara itu, terkait Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024-2044, Fraksi Gerindra menilai pembangunan industri menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembangunan industri diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, membuka kesempatan kerja dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga didorong terus menggali potensi sumber daya daerah serta memberdayakan masyarakat melalui pendekatan kewilayahan.
Dengan demikian, potensi industri unggulan di masing-masing wilayah dapat dikembangkan secara optimal.
Fraksi Gerindra berharap Raperda RPIK tersebut segera dapat direalisasikan dan mampu menjadi instrumen untuk menambah peluang, mempermudah proses serta mempercepat masuknya investasi di Kabupaten Bojonegoro.
Setelah menyampaikan seluruh catatan tersebut, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar lima Raperda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026 dapat dibahas lebih lanjut dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Gerindra juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang nantinya disepakati harus menjadi komitmen bersama untuk ditaati dan dilaksanakan. (er)






