Politik

Rapat DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda, FPPKN Minta Aturan Diperjelas

aksesadim01
×

Rapat DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda, FPPKN Minta Aturan Diperjelas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260924 WA0023

BOJONEGORO — Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro mendapat sejumlah catatan dari Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Bojonegoro.

Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (23/9/2026), menanggapi Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas lima Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kelima Raperda itu meliputi perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024-2044.

Juru Fraksi PPKN, Siti Robi’ah, menyampaikan apresiasi atas penyampaian Nota Penjelasan Bupati.

Menurutnya, kelima Raperda tersebut memiliki urgensi karena berkaitan dengan penyesuaian regulasi sekaligus kebutuhan masyarakat.

Fraksi PPKN juga mengingatkan agar seluruh proses pembentukan Perda tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk kelengkapan Naskah Akademik, harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta teknik penyusunan peraturan.

Selain itu, partisipasi masyarakat dinilai harus benar-benar dibuka secara bermakna.

Masyarakat tidak hanya diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan.

Fraksi PPKN juga meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyiapkan regulasi pelaksana, termasuk rancangan Peraturan Bupati, secara paralel agar Perda yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.

Pada Raperda perubahan Perda tentang Kepala Desa, Fraksi PPKN menilai penyesuaian regulasi penting, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.

Salah satu perhatian utama adalah mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.

Fraksi meminta aturan tidak hanya mengakui keberadaan calon tunggal, tetapi juga mengatur mekanisme pemungutan suara, termasuk pilihan terhadap kotak kosong, ambang batas keterpilihan, hingga langkah yang harus dilakukan apabila calon tunggal tidak memperoleh suara mayoritas.

Fraksi juga meminta ketentuan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan maksimal dua kali masa jabatan ditegaskan secara jelas, termasuk aturan peralihan bagi kepala desa yang saat ini masih menjabat.

Selain itu, pembiayaan Pilkades yang bersumber dari APBD perlu diatur secara proporsional.

Pembatasan biaya kampanye dan penguatan netralitas perangkat desa serta aparatur juga dinilai penting untuk mencegah praktik politik uang.

Tak kalah penting, kepala desa terpilih didorong mendapatkan peningkatan kapasitas agar mampu mengelola pemerintahan dan Dana Desa secara akuntabel.

Untuk Raperda perubahan Perda tentang BPD, Fraksi PPKN menyoroti pengisian anggota BPD di 155 dari total 419 desa yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dinilai perlu memiliki mekanisme yang jelas dan terukur.

Fraksi meminta ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai norma, tetapi disertai langkah afirmatif apabila target keterwakilan belum tercapai.

Fraksi PPKN juga mendorong penguatan fungsi BPD melalui kepastian tunjangan, biaya operasional dan peningkatan kapasitas.

Dengan demikian, fungsi pengawasan BPD dapat berjalan secara optimal.

Mekanisme penyelesaian konflik antara BPD dan kepala desa juga dinilai perlu diatur secara berjenjang melalui camat hingga bupati agar persoalan internal pemerintahan desa tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Pada Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Fraksi PPKN menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan masyarakat.

Salah satu catatan menyangkut ketentuan pidana, Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan rumusan sanksi dalam Perda tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sanksi administratif juga didorong menjadi instrumen utama, sementara pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.

Penertiban terhadap pedagang kaki lima, pekerja sektor informal dan kelompok rentan, menurut Fraksi PPKN, harus dilakukan secara humanis dengan disertai solusi seperti relokasi, pembinaan maupun rehabilitasi sosial.

Fraksi juga meminta penguatan kapasitas dan perlindungan kerja bagi Satpol PP serta Satlinmas, termasuk pelatihan kebencanaan bagi anggota Satlinmas di tingkat desa.

Mengenai Raperda perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Fraksi PPKN menegaskan bahwa TJSP seharusnya menjadi bentuk kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah, bukan menggantikan peran APBD.

Fraksi meminta aturan TJSP tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak menetapkan besaran kontribusi perusahaan secara memaksa.

Untuk memastikan program tepat sasaran, Fraksi PPKN mendorong pembentukan Forum TJSP dan sistem informasi yang terbuka.

Sistem tersebut diharapkan dapat memuat rencana, realisasi dan lokasi program sehingga bantuan perusahaan tidak tumpang tindih atau terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Prioritas TJSP juga didorong diarahkan pada pengurangan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, beasiswa pendidikan dan pemulihan lingkungan, terutama di desa-desa sekitar wilayah operasi perusahaan.

Fraksi juga mengusulkan adanya larangan pemanfaatan TJSP untuk kepentingan politik praktis, sekaligus penghargaan nonfiskal bagi perusahaan yang memiliki kinerja baik.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro 2024-2044, Fraksi PPKN memberikan sejumlah catatan strategis.

Fraksi mempertanyakan penyesuaian data dasar dan capaian jangka pendek karena periode perencanaan telah berjalan sekitar dua tahun.

Sembilan industri unggulan yang menjadi bagian dari RPIK juga diminta benar-benar diselaraskan dengan tata ruang, ketersediaan kawasan industri, infrastruktur jalan, air baku dan daya dukung lingkungan.

Fraksi PPKN menilai transformasi ekonomi Bojonegoro dari ketergantungan terhadap sektor migas menuju industri non migas perlu memberikan ruang besar bagi industri kecil dan menengah serta agroindustri berbasis petani dan pekebun lokal.

Selain menarik investasi, pembangunan industri juga dinilai perlu memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.

Kemitraan dengan SMK dan lembaga vokasi melalui skema link and match turut didorong.

Fraksi juga mengusulkan agar pendapatan dari sektor migas dapat dimanfaatkan sebagai salah satu modal pembiayaan industrialisasi yang berkelanjutan.

Agar RPIK tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, Fraksi PPKN meminta adanya mekanisme pemantauan, evaluasi berkala dan pelaporan kepada DPRD.

Pelaksanaannya juga perlu dijabarkan dalam RKPD setiap tahun.

Setelah menyampaikan berbagai catatan tersebut, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional menyatakan dapat menerima dan menyetujui kelima Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.

Fraksi berharap jawaban Bupati Bojonegoro terhadap pandangan umum tersebut dapat disampaikan secara utuh dan seluruh masukan fraksi menjadi bagian penting dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus.

“Semoga kelima Peraturan Daerah yang akan kita tetapkan benar-benar menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bojonegoro,” demikian disampaikan Fraksi PPKN dalam pandangan umumnya. (er)